Rukyat Hilal dan Posisi Hisab Astronomis

Posted by adim_wijaya on Rabu, 26 Juni 2013 | 1 komentar | Leave a comment...

Jawab Soal: Rukyat Hilal dan Posisi Hisab Astronomis



Rukyat Hilal dan Posisi Hisab Astronomis

(Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir)

Pertanyaan keenam:

Rukyat hilal untuk awal bulan qamariyah setiap tahun memicu perdebatan di generasi muslim di sini pada Ramadhan … Bagaimana sikap kita terhadap pendapat tentang penggunaan hisab astronomis sebagai ganti rukyat untuk menetapkan awal Ramadhan?  Apakah itu merupakan pendapat yang marjuh (lemah) saja atau malah tertolak yakni batil?  Dengan ungkapan lain apakah ada syubhat dalil ataukah tidak?  Jika merupakan pendapat yang tertolak –seperti yang saya pahami- apa hukum berpuasa mereka yang mengikuti pendapat ini?  Perlu diketahui ada sejumlah orang di sini, di Australia dan negara-negara barat lain, dan mereka terus bertambah?  Masalah lain, jika menjadi jelas bagi orang yang berpuasa bahwa dia menyalahi rukyat, lalu apa yang harus ia lakukan?  Bukankah dalam hal itu ada suatu kesusahan?  Seperti halnya bahwa sebagian dari orang yang berdiskusi dengan kami mengatakan bahwa puasa berdasarkan rukyat hilal tidak praktis.  Kadang mereka keluar untuk merukyat tetapi mereka tidak bisa melihat, atau mereka berbeda-beda dalam melihatnya dan ini menyebabkan persoalan! Lalu apa pendapat dalam masalah ini?  Kemudian hisab saat ini telah menetapkan kelahiran hilal dengan sangat teliti, dan berikutnya membatasi kemungkinan melihatnya sehingga seandainya tidak terlihat, lalu kenapa kita tidak bersandar kepada hisab sehingga memudahkan masalah tersebut sebagaimana kita menghitung waktu-waktu shalat?

Jawab:

Rukyat adalah yang dijadikan sandaran dalam puasa Ramadhan sesuai dengan dalil-dalil yang dinyatakan dalam hal itu.  Diantaranya:

«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»

Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, jika kalian tertutup (tidak melihatnya) maka genapkan hitungan Sya’ban tiga puluh hari


Adapun yang dijadikan sandaran oleh mereka yang menggunakan hisab astronomis berupa dalil-dalil yang mereka pandang, maka semua itu tertolak dan tidak bisa diberlakukan atas masalah tersebut.  Dalil paling masyhur yang mereka sebutkan ada dua:

Pertama: hadits Rasul saw :

«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا» (رواه البخاري)

Kami adalah umat yang ummiyyah, kami tidak bisa menulis dan menghitung, satu bulan itu begini dan begitu (HR al-Bukhari)


Hadits ini, meski di dalamnya ada washfun mufhimun (sifat yang bisa memberikan pemahaman) yaitu kata ummiyyah yang bisa saja membisikkan bahwa itu merupakan ‘illat yang mewajibkan beramal menurut mafhum, yakni andai bukan ummat yang ummiyyah niscaya kita menggunakan hisab … hanya saja, ini tidak benar seperti yang sudah diketahui di dalam ushul.  Sebab ini adalah mafhum yang diabaikan.  Karena sifat ummiyah untuk menyatakan kondisi pada galibnya.  Orang arab mayoritasnya ummiy.  Ditambah lagi bahwa mafhum tersebut telah dibatalkan oleh nas yaitu hadits:

«فإن غُمَّ عليكم فأكملوا العدّة ثلاثين» (البخاري)

Jika kalian tertutup mendung maka genapkanlah hitungan tiga puluh (HR al-Bukhari)


Tidak disebutkan bersamanya batasan.  Artinya jika rukyat hilal tidak mungkin karena tertutup mendung atau hujan yakni suatu sebab yang menghalangi rukyat, maka hukum syara’ telah ditetapkan dengan menggenapkan bulan menjadi tiga puluh hari, sehingga meski sekalipun hilal muncul akan tetapi tertutup mendung.  Atas dasar itu maka yang diterapkan adalah manthuq dan mafhum harus diabaikan.

Ini fakta tentang syarat beramal dengan mafhum dalam kebanyakan kondisi, mafhum itu diabaikan jika dinyatakan untuk menyatakan kondisi galibnya; atau jika dibatalkan oleh nas misalnya:

]وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ[

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. (TQS al-Isra’ [17]: 31)


Takut kemiskinan (khasyyah imlâq) merupakan sifat yang memberikan pemahaman (washfun mufhimun) yakni khasyyah al-faqri -takut kemiskinan-.  Demikian juga pernyataan itu menunjukkan kondisi pada galibnya.  Mereka membunuh anak-anak karena takut miskin.  Kemudian bahwa mafhum tersebut telah dibatalkan dengan nas:

]وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ[

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam (TQS an-Nisa’ [4]: 93)


Oleh karena itu mafhum ini diabaikan.  Tidak dikatakan bahwa yang haram adalah membunuh anak-anak karena takut kemiskinan dan menjadi halal jika ia membunuhnya karena kaya!  Akan tetapi pembunuhan itu tetap haram dalam dua kondisi itu baik karena kemiskinan atau kaya.  Demikian juga ayat:

]لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً[

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (TQS Ali Imran [3]: 130)


Kata adh’âfan mudhâ’afatan (berlipat ganda) merupakan washfun mufhimun (sifat yang memberikan pemahaman) dan demikian juga menyatakan kondisi pada galibnya.  Mereka mengambil riba berlipat ganda.  Kemudian mafhum ini diabaikan dengan nas:

]وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا[

padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (TQS al-Baqarah [2]: 275)


Oleh karena itu mafhum ini diabaikan.  Tidak bisa dikatakan yang haram adalah riba yang banyak, sedangkan riba yang sedikit maka boleh.  Akan tetapi, riba berapapun banyaknya adalah haram sebab mafhum (adh’âfan mudha’afatan) diabaikan seperti yang kami katakan.

Begitulah, mafhum kata (ummiyah) diabaikan seperti yang kami jelaskan.  Yakni bahwa rukyat hilal jika terhalang karena mendung atau hujan maka wajib menggenapkan hitungan bulan menjadi tiga puluh, baik kita mengetahui hisab ataupun tidak mengetahui.

Kedua, pendapat mereka jika waktu-waktu shalat di situ hisab dijadikan sandaran, dan jika demikian maka waktu puasa di situ hisab juga dijadikan sandaran … jawaban hal itu:

Siapa yang menelaah nas-nas yang dinyatakan tentang puasa maka ia akan mendapati hal itu berbeda dari nas-nas yang dinyatakan tentang shalat.  Puasa dikaitkan dengan berbuka dan dengan rukyat:

]مَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ (

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (TQS al-Baqarah [2]: 185)

«صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ»

Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal



Jadi rukyat adalah (yang dinyatakan oleh) hukum.  Akan tetapi nas-nas tentang shalat telah dikaitkan dengan terealisasinya waktu:

] أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ(

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir (TQS al-Isra’ [17]: 78)

«إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ فَصَلَّوْا»

Jika matahari tergelincir maka shalatlah kalian


Jadi shalat bergantung pada terealisirnya waktu.  Maka dengan wasilah apapun Anda tetapkan waktu maka Anda harus shalat.  Jika Anda melihat matahari untuk melihat waktu tergelincirnya matahari atau Anda melihat bayangan untuk melihat bayangan segala sesuatu atau semisalnya seperti yang ada di dalam hadits-hadits tentang waktu-waktu shalat, jika Anda lakukan hal itu dan Anda tetapkan waktu shalat, maka shalatnya sah.  Jika Anda tidak melakukan hal itu akan tetapi Anda menghitungnya secara astronomis lalu Anda tahu bahwa waktu tergelincir atau jam sekian lalu Anda lihat jam tanpa keluar untuk melihat matahari atau bayangan, maka shalat telah sah.  Yakni bahwa Anda tetapkan waktu dengan wasilah apa saja. Mengapa? Sebab Allah SWT meminta Anda shalat karena masuknya waktu dan menyerahkan Anda penetapan masuknya waktu tanpa menentukan tatacara penetapan itu.  Sedangkan puasa maka Allah meminta Anda untuk berpuasa dengan rukyat jadi Allah membatasi sebab untuk Anda bahkan lebih dari itu Allah berfirman kepada Anda jika rukyat terhalang mendung sehingga Anda tidak bisa melihat, maka Anda tidak berpuasa hingga meskipun hilal ada di balik mendung dan Anda merasa yakin adanya hilal menurut hisab astronomis.

Inilah pendapat kami dalam masalah ini.  Hisab astronomis tidak boleh dijadikan sandaran dalam penentuan puasa dan berbuka Ramadhan, akan tetapi yang harus dijadikan sandaran adalah rukyat.

- Adapun bagaimana puasa orang yang menggunakan hisab astronomis, jika mereka berpuasa pada hari-hari yang dihitung bagian dari Ramadhan sesuai rukyat, maka itu adalah puasa yang sah.  Sebaliknya jika mereka melewatkan satu hari dari Ramadhan sesuai rukyat maka mereka dimintai pertanggungjawaban atasnya dan mereka wajib mengqadha’nya.

Ini yang kita yakini, kita jelaskan kepada masyarakat.  Dan kita tidak memiliki kekuasaan memaksa mereka atas pendapat kita.  Melainkan kita jelaskan kepada mereka dengan uslub yang baik dan hikmah yang baik dan masalah berhenti.  Kami tidak menjadikan masalah tersebut dalam bentuk benturan pendapat, tetapi kami gariskan garis yang lurus di samping garis yang bengkok.  Dan Allah SWT adalah Maha Memberi Petunjuk kepada jalan yang lurus.

- Sedangkan pendapat bahwa mengikuti rukyat mempersulit masalah, maka kadang orang berpuasa pada hari terakhir Ramadhan kemudian dia diberi berita bahwa hari itu adalah hari Ied … Dan seandainya ia menjadi berbuka pada awal Ramadhan lalu orang lain datang dan berkata “rukyat hilal telah terlihat jadi hari ini adalah Ramadhan begitu maka masalah tersebut menjadi sulit…

Jawaban hal itu adalah bahwa masalahnya lebih mudah dari hal itu.  Seorang muslim berpuasa dan berbuka sesuai pengetahuannya tentang rukyat setelah ia mencarinya, maka jika ia berpuasa atau berbuka berdasarkan tidak adanya rukyat hilal menurutnya, kemudian datang orang yang memberitahunya pengetahuan yang sahih tentang rukyat hilal maka ia harus mengikutinya.  Ini ditetapkan dengan hadits Rasulullah saw: diriwayatkan dari sekelompok orang Anshar:

«غُمَّ عَلَيْنَا هِلاَلُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَاماً، فَجَاءَ رَكِبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهَدُوْا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلاَلَ بِاْلأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَفْطِرُوْا ثُمَّ يَخْرُجُوْا لِعَيْدِهِمْ مِنْ الْغَدِّ»

Hilal syawal tertutup mendung bagi kami sehingga kami berpuasa, lalu di akhir hari datang pengendara kuda dan mereka bersaksi di hadapan Nabi saw bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Rasulullah saw memerintahkan mereka berbuka kemudian mereka keluar untuk melaksanakan shalat Ied mereka esok harinya (HR Ahmad)

Pada masa dahulu faktanya bahwa sampainya berita rukyat dari tempat lain tidak mudah, seperti yang terjadi pada Rasulullah saw.  Berita rukyat delegasi yang datang ke Madinah sampai kepada Rasulullah saw ketika sudah siang dimana Rasul dan kaum muslimin di Madinah berpuasa sebab mereka tidak melihat hilal.  Ketika delegasi itu memberitahu Rasul saw tentang rukyat hilal, Rasul saw pun memerintahkan kaum muslimin berbuka.  Hari itu adalah hari terakhir Ramadhan.  Rasul saw berpuasa menggenapkan hitungan karena tidak berhasil merukyat (melihat) hilal di Madinah.  Ketika datang berita kepada beliau bahwa hilal terlihat di tempat lain, beliau memerintahkan berbuka sebab hari itu hari pertama Syawal.  Artinya: hari raya ied, dan bukan penggenapan Ramadhan.

Ini perkara yang mudah.  Setiap daerah mencari berita rukyat.  Jika hilal tidak terlihat dan tidak sampai berita yang sahih bahwa hilal terlihat di tempat lain maka hendaknya berpuasa atau berbuka.  Dan jika sampai berita rukyat hilal maka berita itu harus dijadikan sandaran sebab hadits tersebut merupakan seruan untuk semua orang “shûmû li ru`yatihi … -berpuasalah karena melihat hilal …-.

- Sedangkan ucapan Anda : bahwa mereka mengatakan (tidak praktis), lalu kenapa tidak praktis?  Jika penduduk Australia mencari rukyat hilal Syawal dan mereka tidak melihatnya, dan tidak sampai berita kepada mereka bahwa hilal terlihat di tempat lain, maka mereka hendaknya berpuasa.  Jika sampai kepada mereka berita rukyat hilal selama hari itu, maka mereka harus berbuka sebab hari itu adalah ied seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah saw … begitu.  Kemudian sungguh sekarang ini berita bisa sampai dengan mudah dan cepat … Oleh karena itu masalahnya tidak praktis itu tidak ada alasan yang mendukungnya bagi seorang muslim yang ingin mencari kebenaran dalam ibadahnya.

- Adapun bahwa hisab astronomis bisa menentukan lahirnya hilal maka itu benar.  Adapun bahwa hisab astronomis bisa menentukan kemungkinan rukyatnya maka itu tidak benar.  Sebab para astronom berbeda pendapat dalam menentukan kadar waktu yang terjadinya kelahiran hilal sehingga terlihat setelah tenggelam matahari.  Meski demikian kita tidak berpuasa dan berbuka menurut hakikat kelahiran hilal, akan tetapi menurut rukyatnya.  Begitulah yang diperintahkan oleh Rasulullah saw:

«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»

Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal, jika kalian tertutup mendung maka genapkan hitungan Sya’ban tiga puluh



Kadang kala hilal Ramadhan itu sudah ada tetapi tertutup mendung sehingga tidak terlihat maka hitungan Sya’ban digenapkan, sesuai nas hadits.  Jadi waktu berpuasa itu ditetapkan dengan rukyat seperti yang ada di dalam dalil-dalil.  Seandainya waktu berpuasa seperti halnya waktu shalat yakni tidak disyaratkan dengan rukyat niscaya penetapan waktu menggunakan hisab adalah benar.  Akan tetapi, dalil-dalil puasa datang bersandar pada rukyat, sedangkan dalil-dalil shalat datang dengan pencapaian waktu tanpa mensyaratkan rukyat:

«إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَصَلَّوْا…»

Jika matahari tergelincir maka shalatlah kalian …


Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya.


20 Ramadhan 1433

8 Agustus 2012

sumber: www.hizbut-tahrir.or.id

Ilusi Demokrasi

Posted by adim_wijaya on Senin, 04 Maret 2013 | 0 komentar | Leave a comment...

Mungkinkah Dari Demokrasi Lahir UU Islami?


Soal:

Apakah ada produk perundangan-undangan yang dihasilkan melalui sistem demokrasi yang benar-benar Islami?

Jawab:

Undang-undang (qânûn) didefinisikan sebagai perintah dan larangan yang wajib dipedomani di suatu negara. Dengan mengalisis karakter hukum syariah yang dinyatakan dalam sumber syariah Islam, serta memperhatikan sirah Nabi saw., maka tampak ada dua kategori perundang-undangan (qawânîn), kaidah (qawâ’id) dan hukum (ahkâm) yang mengatur masyarakat Islam.

Pertama: perundang-undangan (qawânîn) yang dalam pengambilannya, para penguasa dan kaum Muslim tidak boleh meninggalkan sumber-sumber syariah, dan melihat sumber-sumber lain, apapun alasannya. Ini bisa didefinisikan dengan hukum dan perundang-undangan syariah (qawânîn tasyrî’iyyah).  Perundang-undangan yang masuk wilayah tasyri’ ini seperti UUD, UU Parpol, UU Perkawinan, UU Perdata dan Pidana, UU Pornografi dan Pornoaksi, UU Perbankan, dan lain-lain.

Kedua: perundang-undangan (qawânîn) dan hukum (ahkâm), dimana syariah menyerahkan kepada para penguasa dan individu Muslim untuk mengambilnya, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan yang menjadi pandangannya dari manapun sumbernya, dengan catatan tidak menegasikan atau bertentangan dengan syariah. Kategori ini disebut hukum dan perundang-undangan administrasi (qawânîn ijrâ’iyyah).  Perundang-undangan yang masuk wilayah ijrâ’i ini, seperti peraturan lalu lintas.

Dalam konteks perundang-undangan yang pertama, satu-satunya sumber yang sah adalah wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Ini berbeda dengan kategori perundang-undangan yang kedua;  perundang-undangan ini diserahkan kepada manusia, karena menyangkut teknis dan administrasi, dan termasuk dalam wilayah uslûb yang mubah. Tentu dengan catatan, jika tidak bertentangan dengan syariah. Hanya saja, meski berbeda sumber dan rujukannya, proses pengambilan pendapat yang digunakan untuk menyusun perundang-undangan tersebut harus tetap mengikuti ketentuan Islam dalam mengambil pendapat.

Di sinilah bedanya Islam dengan sistem demokrasi. Jika dalam sistem demokrasi, proses pengambilan pendapat tidak dipilah, antara mana pendapat yang masuk wilayah qawânîn tasyrî’iyyah, dan mana yang masuk wilayah qawânîn ijrâ’iyyah. Semuanya diputuskan berdasarkan suara mayoritas. Adapun dalam sistem Islam, pendapat yang masuk wilayah qawânîn tasyrî’iyyah diambil berdasarkan mana pendapat yang paling kuat dalilnya, tanpa melihat apakah pendapat tersebut didukung oleh suara mayoritas atau tidak. Selain itu, satu-satunya yang berhak menyusun dan mengundang-undangkan bukanlah parlemen, tetapi kepala negara (Khalifah). Ini juga berlaku dalam qawânîn ijrâ’iyyah.

Karena itu, bisa dikatakan, bahwa semua perundang-undangan yang dihasilkan oleh sistem demokrasi ini sejatinya bertentangan dengan sistem Islam, karena beberapa alasan. Pertama: dari aspek sumber perundang-undangan (mashâdir tasyrî’). UU yang dihasilkan oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan Islam sebagai sumbernya. Di Indonesia, misalnya, UU yang dihasilkan harus bersumber dari UU yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengannya, seperti UUD 45 dan Pancasila. Karena itu, sekalipun UU tersebut diklaim bersumber dari syariah, ketika UU tersebut diterima, alasannya bukan karena kesesuaiannya dengan syariah, melainkan karena tidak bertentangan dengan UU di atasnya, atau bertentangan dengan sumber perundang-undangan yang ada.

Kedua: dari aspek standar (maqâyis).  UU yang dihasilkan oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan halal dan haram sebagai standarnya, melainkan asas manfaat (benefit). Sebagai contoh, UU Perbankan Syariah. UU ini disusun untuk mengakomodasi kepentingan kaum Muslim yang menginginkan dirinya bebas dari perbankan konvensional, yang menggunakan sistem riba. Memang benar riba dihilangkan, tetapi di sana ada nisbah (prosentasi keuntungan), sebagaimana dalam kasus mudharabah. Memang riba dihilangkan, tetapi di sana ada ujrah dari jasa penggunaan uang, sebagaimana dalam kasus Dana Talangan Haji. Ini semua merupakan hîlah (siasat) untuk mendapatkan keuntungan, yang semestinya tidak sah, namun disiasati agar menjadi absah, karena standar yang digunakan bukan halal dan haram, melainkan asas manfaat.

Ketiga: dari aspek proses penyusunannya (tasyrî’ wa taqnîn). UU yang lahir dalam sistem demokrasi jelas prosesnya berbeda dengan UU yang lahir dari sistem Islam. Di dalam sistem demokrasi, semua UU digodok dan dihasilkan berdasarkan suara mayoritas. Ini jelas berbeda dengan Islam:

1-     Dalam masalah hukum syariah, Islam menetapkan bahwa UU harus bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Pasal-perpasal di dalam UU ini disusun berdasarkan dalil yang paling kuat (râjih).

2-     Rancangan UU tersebut, setelah terbukti dalilnya paling kuat, diadopsi oleh Khalifah (kepala negara) sebagai satu-satunya pihak yang memegang otoritas dalam mengadopsi hukum untuk dijadikan UU.

3-     Jika di kemudian hari terbukti ada kelemahan dalam pasal-perpasal UU yang diadopsi oleh Khalifah itu, tugas untuk mengoreksinya ada di tangan Mahkamah Mazhalim.

Sebagai produk pemikiran, UU jelas berbeda dengan madaniyyah, seperti mobil, HP maupun yang lain. Boleh dan tidaknya mengambil dan memanfaatkan  madaniyyah ditentukan oleh, apakah madaniyyah tersebut bertentangan atau tidak dengan peradaban Islam. Jika bertentangan maka hukum mengambil dan memanfaatkannya jelas haram. Contoh, lukisan makhluk hidup dan patung.

Berbeda dengan UU, sebagai produk pemikiran, UU bukanlah madaniyyah, tetapi merupakan bagian dari hadhârah (peradaban) itu sendiri. Karena itu, kriteria apakah UU tersebut sesuai atau tidak dengan syariah Islam tidak cukup dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa UU tersebut islami. Karena selain kriteria sesuai dengan syariah Islam, dan tidak bertentangan dengannya, juga harus ada dua kriteria lagi, yaitu:

1-     UU tersebut harus dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un] ‘alâ al-‘aqîdah al-Islâmiyyah). Dengan kata lain, akidah Islam benar-benar menjadi dasar dan pondasi dalam menyusun UU tersebut. Dengan akidah Islam dijadikan sebagai dasar dan pondasinya, maka UU tersebut tidak akan mengandung pemikiran yang bertentangan dengan Islam.

2-     UU tersebut juga harus terpancar dari akidah Islam (yanbatsiqu ‘an ‘aqîdah al-Islâmiyyah). Ini dibuktikan dengan adanya dalil yang bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dengan kata lain, setiap pasal-perpasal yang ada di dalamnya diambil dari dalil-dalil syariah tersebut.

Jika kedua kriteria di atas bisa dipenuhi, maka produk UU yang dihasilkan bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah). Namun jika tidak, maka produk UU tersebut tidak layak disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah) meski disertai lebel syariah, seperti UU Perbankan Syariah, Bursa Efek Syariah, dan sebagainya.

Dalil mengenai kriteria pertama adalah firman Allah SWT:

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS an-Nisa’ [4]: 65).

Menjadikan Nabi saw. sebagai hâkim, berarti menjadikanya sebagai sumber hukum. Orang yang tidak bersedia atau keberatan menjadikan Nabi saw. sebagai sumber hukum dianggap tidak beriman. Artinya, jika dia benar-benar beriman, maka dia akan bersedia dan tidak keberatan menjadikan Nabi saw. sebagai sumber hukum. Itu artinya, bahwa iman atau akidah Islam itu merupakan dasar bagi hukum dan perundang-undangan.

Nabi saw. juga bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتىَّ يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبْعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ

Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga dia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Lihat: Tafsir al-Qurthubi, XVI/166).

Adapun dalil mengenai kriteria kedua adalah firman Allah SWT:

فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Siapa saja yang mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS Ali ‘Imran [3]: 85).

Nabi saw. juga bersabda:

مَن أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ

Siapa saja yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama)-ku ini, sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya, maka sesuatu itu pasti tertolak (HR al-Bukhari).

Larangan Allah SWT mengambil selain Islam sebagai agama (tuntunan hidup) menunjukkan, bahwa hanya Islamlah yang harus dipedomani dalam hidup. Menjadikan selain Islam sebagai pedoman hidup jelas tidak akan diterima. Kedua  nas ini juga menjadi dalil, bahwa hanya Islam yang boleh dijadikan dasar, acuan, pedoman dan standar dalam mengatur kehidupan, termasuk membuat perundang-undangan.

Inilah dua kriteria yang menjadi dasar bagi seorang Muslim dalam menilai, apakah produk UU tersebut islami atau tidak. Pertama, dilihat dari aspek apakah UU tersebut dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un] ‘alâ al-‘aqîdah al-islâmiyyah) atau tidak. Kedua, dari aspek apakah UU tersebut juga terpancar dari akidah Islam (yanbatsiqu ‘an ‘aqîdah al-islâmiyyah) atau tidak. Jika kedua kriteria tersebut ada pada suatu UU, maka UU tersebut bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah). Namun, jika tidak, maka perundang-undangan tersebut tidak bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah).

WalLahu a’lam. []
sumber :www.hizbut-tahrir.or.id

Detik Berdirinya Khilafah Kian Dekat

Posted by adim_wijaya on Kamis, 10 Januari 2013 | 0 komentar | Leave a comment...


Detik Berdirinya Khilafah Kian Dekat


Hafidz Abdurrahman, Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Jika Arab Spring berlangsung begitu cepat di Tunisia, Yaman, dan Mesir, tidak dengan Suriah. Meski sudah hampir dua tahun, revolusi di Suriah belum berhenti. Para pejuang Islam dan kaum Muslimin menginginkan hal yang berbeda dengan negara-negara tetangganya. Mereka tak mau lagi demokrasi dan dipimpin rezim boneka. Bagaimana ujung perjuangan rakyat Suriah ini, wartawan Tabloid Media Umat Joko Prasetyo mewawancarai Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI Hafidz Abdurrahman. Berikut petikannya.

Apa catatan penting Anda terkait dunia Islam selama 2012?

Peristiwa yang paling menonjol pada tahun 2012 adalah Revolusi Syam di Suriah. Ketika Arab Spring nyaris berakhir setelah tumbangnya sejumlah rezim despot di Mesir dan Yaman, serta dimulainya pengadilan terhadap rezim-rezim tersebut, seperti yang terjadi di Tunisia dan Mesir, justru Revolusi Syam ini membara.
Apa bedanya Arab Spring pada umumnya dengan Revolusi Syam?
Revolusi ini berbeda dengan revolusi-revolusi rakyat di Tunisia, Mesir, Bahrain, Libya, Yaman dan beberapa wilayah yang lain. Ciri yang membedakan Revolusi Syam dengan Revolusi di Dunia Arab lainnya adalah sifat keislamannya.

Jika Revolusi di dunia Arab lainnya menuntut ditumbangkannya rezim boneka, maka Revolusi Suriah tidak hanya itu. Mereka juga menuntut diterapkannya syariah dan tegaknya khilafah. Bahkan, mayoritas pejuang Islam di sana telah menandatangi Mitsaq al-‘Amal li Iqamati al-Khilafah (Komunike Perjuangan untuk Menegakkan Khilafah).

Apa peran Hizbut Tahrir di Suriah?

Meski selama beberapa dekade sebelumnya telah dihabisi oleh rezim Ba’ats, sejak dipimpin oleh Hafiz Assad, kini Hizbut Tahrir tampil kembali di tengah-tengah umat untuk membimbing dan memandu arah dan perjalanan Revolusi Syam ini.

Hizbut Tahrir, sebagai partai ideologis, benar-benar menyadari tanggung jawabnya, bukan hanya kepada rakyat Syam, tetapi juga kepada Allah, Rasul-Nya dan seluruh umat Islam. Karena itu, siang dan malam, Hizbut Tahrir terus bekerja keras untuk mengawal Revolusi Islam ini hingga mencapai tujuannya, yaitu tumbangnya rezim kufur Bashar, kemudian menggantikannya dengan khilafah.

Hizbut Tahrir memobilisasi para pejuang Islam di sana untuk menandatangani Mitsaq al-‘Amal li Iqamati al-Khilafah. Hizbut Tahrir juga telah menyiapkan RUUD Negara Khilafah yang siap kapan saja diterapkan. Hizbut Tahrir juga telah mempersiapkan para aktivis terbaiknya untuk menjalankan roda pemerintahan.

Bagaimana dengan kesadaran umat akan kewajiban menegakkan kembali syariah dalam bingkai khilafah?

 Dalam kasus Suriah, kesadaran itu jelas-jelas nyata. Ketika revolusi ini hendak dibajak oleh antek-antek Barat yang menyusup di tengah-tengah mereka, baik melalui koalisi nasional, oposisi karbitan, hingga penyusupan di tengah-tengah aksi, seperti yang terjadi di Banash, semuanya berhasil digagalkan. Ini bukti, bahwa kesadaran politik umat jelas semakin menguat.

 Peluang berdirinya khilafah di dunia Arab?

Peluang berdirinya khilafah Islam di wilayah-wilayah tersebut tidak bisa dilepaskan dari kembalinya kesadaran politik dan keberislaman kaum Muslim di sana. Terlebih, ketika rezim boneka dukungan Barat dengan sistem monarki, republik dan demokrasinya jelas-jelas telah merampas hak-hak politik mereka, dan gagal menyejahterakan kehidupan mereka.

Kaum Muslim di kawasan tersebut juga masih meyakini Islam sebagai akidah dan sistem kehidupan mereka, hanya saja mereka tidak bisa melaksanakannya karena hak-hak politik mereka dirampas oleh rezim tiran itu.

Sejarah khilafah dengan segala kejayaannya juga menjadi bagian dari sejarah mereka. Mereka bisa membandingkan, terlebih saat mereka mengalami nasib tragis seperti saat ini. Di zaman khilafah mereka dihormati oleh kawan dan lawan, tetapi di bawah rezim boneka, mereka dinistakan, dan bahkan dibantai di sana sini.

Itu pula yang memotivasi rakyat Suriah untuk melawan rezim tiran?

Inilah yang memotivasi para pejuang di Suriah di satu pihak, serta Barat dan Timur dengan seluruh boneka mereka di pihak lain. Karena itu, Revolusi Syam ini lebih alot dibanding dengan Revolusi di Tunisia, Mesir, Libya dan Yaman. Meski kini telah memasuki babak akhir, setelah hampir semua wilayah jatuh ke tangan pejuang Islam. Tinggal Damaskus.

Dari aspek kausalitas, semuanya ini bisa mengantarkan pada terwujudnya janji Allah, tegaknya kembali khilafah.
 Dalilnya?

Allah menyatakan dengan tegas dalam Alquran Surat an-Nur: 55. Pertama, ayat ini dimulai dengan, “Wa’ada-Llahu (Allah berjanji)..” yang menunjukkan jaminan kepastian akan terwujudnya apa yang dijanjikan.
Kedua, janji yang dijanjikan itu diungkapkan dengan menggunakan redaksi yang jelas, “La yastakhlifannahum (Dia sunguh-sungguh akan memberikan Khilafah [kekuasaan] kepada mereka).”  Frasa ini mempunyai makna yang mendalam, karena disusun dari, Lam yang merupakan jawab dari sumpah Allah, diakhiri dengan nun yang digandakan (tasydid), atau disebut nun taukid tsaqilah, yang berarti “penegasan ganda”.

Ditambah pilihan lafadz, yastakhlifa yang merupakan satu akar kata dengan lafadz khilafah. Semuanya ini tidak bisa diartikan lain, kecuali bahwa janji berdirinya khilafah ini merupakan janji yang pasti.

Mungkin ada yang mengatakan, bahwa janji ini sudah kadaluwarsa, karena sudah pernah terjadi sebelumnya. Namun, asumsi ini jelas salah. Karena konteks janji ini berlaku tanpa batas.

Selain itu, terwujudnya kembali janji ini juga dikuatkan oleh hadits Ahmad dari Nu’man bin Basyir yang menyatakan kembalinya Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah merupakan fase akhir setelah era Nubuwwah, Khilafah, Mulkan ‘Adhdhan dan Mulkan Jabariyyan.

Bila melihat pemaparan Anda di atas, berarti sangat mungkin khilafah berdiri di Suriah?

 Sangat mungkin. Banyak dalil yang menguatkan ghalabat ad-dzann kita. Antara lain, sabda Nabi, “Inna-Llah takaffala bi ahl Syam (Sesungguhnya Allah menjamin penduduk Syam).”

 Juga, “Syam uqru dar al-Islam (Syam pusat negeri Islam)” serta, “Idza fasada Ahlu Syam la khaira fikum (Jika penduduk Syam rusak, maka tidak ada kebaikan pada kalian).” Semuanya ini semakin menguatkan optimisme kita, bahwa khilafah segera tegak di sana.

 Pada 2013?

Sangat mungkin. Meski, perlu dicatat, bahwa masalah timing ini adalah masalah ilmu Allah, yang tidak bisa diprediksi oleh siapapun. Memang benar, saat ini, para pejuang Islam telah menguasai hampir seluruh wilayah Suriah, kecuali Damaskus.

Mereka juga mendapatkan dukungan penuh dari rakyat yang tidak hanya menginginkan tumbangnya rezim Kufur Bashar, tetapi juga menginginkan tegaknya syariah dan khilafah.

Bahkan, berbagai pembajakan revolusi yang hendak dilakukan oleh kaum kafir penjajah dan bonekanya juga berhasil digagalkan. Semuanya ini menguatkan optimisme kita, bahwa detik-detik berdirinya khilafah itu semakin dekat.

Namun, harus dicatat pula, bahwa Barat dengan seluruh rezim bonekanya tidak akan tinggal diam.

Rencana Turki, Iran, Qatar, Saudi termasuk Hizbullah –yang dijuluki para pejuang Islam dengan Hizbussyaithan— dan Mesir dengan Ikhwan-nya berikut utusan khusus PBB, Lakhdar Brahimi, HAM dan NATO yang sudah menyiapkan invasi militer ke Suriah dengan kedok misi kemanusiaan adalah bukti, bahwa mereka tidak akan membiarkan khilafah ini berdiri di Suriah menggantikan rezim Bashar. Semua faktor ini bisa menghambat dan menunda berdirinya khilafah.

Apa yang harus dilakukan agar faktor penghambat dan penunda ini bisa diatasi?

 Faktor yang paling dominan adalah masih kuatnya dukungan militer kepada rezim Bashar. Mengapa di Mesir Husni Mubarak bisa dijatuhkan dengan cepat, karena faktor dukungan militer. Libya, Yaman dan Tunisia juga sama. Selain itu, revolusi di negara-negara tersebut tidak seperti di Suriah, yang terang-terangan menuntut syariah dan khilafah.

Bashar, bukan hanya dilindungi oleh tentaranya, tetapi juga oleh AS, Rusia dan sekutunya. Karena itu, jika bisa dilakukan segera, maka dukungan militer yang menjadi tulung punggung Bashar harus segera ditarik agar mendukung perjuangan rakyat Suriah. Ini sudah terjadi di beberapa tempat.

Langkah lain, tentu dengan melumpuhkan kekuasaan Bashar. Bisa dengan membunuh Bashar, seperti yang dilakukan terhadap Qadafi, atau pasukan yang menopang kekuasaan Bashar. (mediaumat.com, 6/1)

Jalan Kebangkitan Indonesia

Posted by adim_wijaya on Selasa, 25 Desember 2012 | 0 komentar | Leave a comment...


Islam: Jalan Kebangkitan Indonesia

Kebangkitan Indonesia tentu amat diidam-idamkan. Namun, patut disayangkan, setelah lebih dari satu abad Hari Kebangkitan Nasional diperingati bangsa ini, fenomena yang terjadi sangat kontras dengan harapan dan keinginan.
Penjajahan fisik memang telah pergi. Namun, penjajahan non-fisik ternyata masih mencengkeram kuat di seluruh sendi kehidupan; baik di sektor politik, ekonomi, sosial, budaya maupun keamanan. Keterpurukan bangsa ini tercermin dari angka kemiskinan yang tinggi, kasus korupsi yang menggurita, penegakkan hukum yang bobrok, dekadensi moral, dan masih banyak lagi.
Padahal beberapa faktor pendukung untuk menjadi negara bangkit dan maju sudah ada pada negeri ini. Di antaranya ialah potensi kekayaan alam yang begitu melimpah-ruah serta sumberdaya manusia yang cukup luar biasa.
Tentu patut dipertanyakan, mengapa Indonesia tidak juga kunjung bangkit?
Narasi sejarah mencatat, bahwa tidak cukup untuk membangkitkan Indonesia ketika negeri ini sudah sebanyak enam kali berganti pucuk pimpinan, bergilir pula wajah-wajah baru di jajaran kabinet maupun wakil rakyat, juga beberapa kali bangsa ini melakukan eksperimen sistem kenegaraan dengan menjajal beberapa bentuk sistem negara; zaman Orde Lama dengan nuansa sosialismenya, zaman Orde Baru dengan corak kapitalisme, dan era reformasi dengan corak liberalnya. Ternyata hasilnya adalah nol.

Faktor Penyebab
Setidaknya ada beberapa penyebab mengapa negeri ini tidak juga kunjung bangkit. Pertama: Penguasa yang tidak layak memimpin. Kebangkitan suatu bangsa membutuhkan seorang pemimpin yang kredibel. Kualitas dan integritas pemimpin tersebut harus mumpuni. Hal itu belum ditemukan pada pemimpin Indonesia selama ini.
Presiden pertama RI, misalnya, meski memiliki beberapa disiplin ilmu, dipandang tegas dan berani,  penguasa yang satu ini tidak memiliki pemikiran ideologi yang sahih. Salah satu blunder politik yang telah dia lakukan ialah ketika dia memaksakan pemikiran NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis) kepada masyarakat dan bersikeras menolak pembubaran PKI sehingga membuat Indonesia merana.
Presiden-presiden Indonesia selanjutnya cenderung tunduk kepada pihak asing. Alhasil, penjajahan di negeri ini pun semakin mencengkeram. Penguasa yang seharusnya menjadi ra’in (pengurus rakyat) malah acapkali membuat kebijakan yang menambah derita rakyat, seperti menyerahkan kekayaan alam kepada pihak asing, menaikkan harga BBM, menjual aset-aset negara, dsb. Rasulullah saw. bersabda, “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Seorang Sahabat bertanya, “Bagaimana amanat disia-siakan?” Nabi saw. menjawab, “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. al-Bukhari).
Kedua: Mental para pejabat, termasuk di dalamnya aparat penegak hukum, yang buruk. Korupsi, suap-menyuap dan perilaku hedonis sudah menjadi budaya bagi mayoritas pejabat. Riset global barometer 2009 oleh Tranparancy International (TI) menyatakan, korupsi tertinggi adalah di parlemen. Lalu disusul institusi peradilan di peringkat kedua, Parpol bertengger di urutan ketiga, dan keempat adalah pegawai publik.
Ketiga: Sistem negara yang lemah. Sistem negara menjadi faktor paling dominan mengapa Indonesia tidak kunjung bangkit. Sistem sekularisme-demokrasi yang diterapkan di negeri ini menjadi pintu masuk penjajahan. Karena sistem pula, banyak manusia yang sebelumnya baik akhirnya berubah menjadi tidak baik. Sebagai contoh adalah para politisi idealis yang kemudian bermetamorfosis menjadi politisi pragmatis, hedonis dan opurtunis.
Keempat: Belum terbentuknya kesadaran ideologis di tengah-tengah masyarakat. Sejak Orde Lama sampai sekarang, umat terus dicekoki dengan pemikiran sekularisme. Akibatnya, sebagian besar umat tidak memiliki pemikiran dan ideologi yang benar, kurang kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, serta belum mengerti bagaimana mengkontruksi sebuah perubahan yang bersifat komprehensif untuk kebangkitan bangsa. Sebagai contoh adalah masih gandrungnya sebagian masyarakat dengan sistem kufur seperti demokrasi.
Kelima: Ulama yang kurang mengindahkan perannya. Ungkapan dari ulama besar Imam al-Ghazali—meski disampaikan sejak beberapa abad lalu—sudah cukup untuk menggambarkan kiprah para ulama. Berikut petikannya:
Dulu di antara tradisi para ulama adalah mengoreksi dan mengawal penguasa untuk menerapkan hukum Allah. Mereka mengikhlas-kan niat dan pernyataan mereka membekas di hati. Sebaliknya sekarang, terdapat penguasa yang tamak, namun ulama hanya diam. Andai mereka berbicara, pernyataannya berbeda dengan perbuatannya sehingga tidak mencapai keberhasilan. Kerusakan masyarakat itu adalah akibat kerusakan penguasa dan kerusakan penguasa itu adalah akibat kerusakan ulama. Kerusakan ulama adalah akibat digenggam cinta harta dan jabatan. Siapa saja yang digenggam oleh cinta dunia, niscaya dia tidak mampu menguasai ‘kerikilnya’, bagaimana lagi dapat mengingatkan penguasa dan para pembesar (Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum ad-Din, VII/92).

Islam: Jalan Kebangkitan
Menurut Syaikh Hafidz Shalih, maksud dari kebangkitan ialah perpindahan umat, bangsa atau individu dari suatu keadaan menuju ke keadaan yang lebih baik (Hafidz Shalih, Falsafah Kebangkitan: Dari Ide Hingga Metode. (terj. An-Nahdhah).
Kebangkitan suatu bangsa akan dapat diperoleh saat taraf berpikir masyarakatnya meningkat, yakni dengan memeluk suatu pemikiran yang mendasar dan menyeluruh, atau memeluk sebuah ideologi.
Kaum sekular Barat mampu bangkit dengan ideologi Kapitalisme. Bangsa Uni Soviet, mereka mampu bangkit dengan memeluk ideologi Sosialisme. Namun perlu digarisbawahi, kebangkitan dengan kedua ideologi tersebut adalah kebangkitan semu belaka. Fakta empirik menunjukkan ideologi-ideologi batil ini justru menimbulkan efek kesengsaraan dan penderitaan bagi umat manusia. Akibatnya, Sosialisme kemudian hancur setelah berkuasa selama 74 tahun. Ideologi Kapitalisme juga mulai tampak borok-boroknya.
Hal tersebut sangat wajar mengingat paradigma kedua ideologi tersebut tidak sesuai dengan fitrah manusia dan tidak memuaskan akal. Akidah dari Sosialisme-komunis adalah materialisme yang menafikan adanya sang Pencipta. Padahal secara fitrah manusia memiliki kecenderungan untuk mensucikan atau menyembah sang Pencipta. Ideologi Sosialisme-komunis juga bertentangan dengan akal. Pasalnya, mustahil manusia, alam semesta, dan kehidupan ini tidak ada yang menciptakannya.
Adapun akidah dari ideologi Kapitalisme adalah sekularisme. Meski mengakui adanya Tuhan, ideologi ini menolak campur-tangan Tuhan dalam mengatur kehidupan. Ini juga tidak sesuai fitrah manusia yang serba lemah dan terbatas, yang sangat membutuhkan aturan dari Tuhan, sang Pencipta.
Karena itu, kebangkitan hakiki adalah yang pernah dialami bangsa Arab saat mereka mengambil Islam sebagai ideologinya. Kebangkitan ini pelopori oleh Rasulullah saw. Bangsa yang dulunya Jahiliah berubah menjadi bangsa berperadaban tinggi dan mulia, bahkan kemudian berhasil menerangi dua pertiga dunia.
Ideologi Islam berpijak pada akidah Islam, satu-satunya akidah yang benar, bersumberkan al-Quran dan as-Sunnah. Inilah akidah yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menenteramkan jiwa. Kebangkitan yang benar tentunya harus bersumber dari ideologi (mabda’) yang benar. Mabda’ yang benar haruslah berpijak di atas akidah yang benar.
Akidah Islam memiliki karakteristik sebagai akidah ruhiyah sekaligus akidah ri’ayah yang haq. Akidah ini memancarkan sebuah sistem (aturan) kehidupan yang menyeluruh, mengatur urusan pribadi, keluarga maupun negara. Sebagai contoh: Islam memerintahkan untuk melakukan shalat dan puasa. Lalu untuk melangsungkan generasi penerus, Islam memerintahkan supaya menikah dengan lawan jenis. Dalam rangka untuk menjamin sebuah pernikahan itu, Islam juga memerintahkan sejumlah sanksi berupa hukum cambuk dan rajam bagi pelaku zina. Contoh lain, Islam memerintahkan untuk memperoleh harta secara halal. Lalu untuk menjamin kepemilikan harta tersebut, Islam memerintahkan hukuman potong tangan bagi pencuri.

Keunggulan Ideologi Islam
1. Secara normatif.
Tidak ada ideologi yang lebih baik dari ideologi Islam sebab ideologi ini bersumberkan wahyu Ilahi. Ia datang dari Zat Yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur, Penggenggam jagatraya beserta isinya. Tentu ideologi ini tak perlu diragukan lagi.
Ideologi Islam merupakan jalan terang yang diberikan oleh Allah SWT, yang mendapat garansi langsung dari sang Pencipta. Ini berbeda dengan ideologi atau hukum buatan manusia yang hanya berlandaskan hawa nafsu sehingga tak lepas dari kepentingan sekelompok manusia pembuat hukum itu sendiri.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

2. Secara faktual.
Di dunia saat ini tidak ada satu pun negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Namun, bukan berarti hal itu membuat pesona syariah Islam menjadi pudar. Beberapa fakta empirik menunjukkan bagaimana kehebatan syariah Islam ketika diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, meski penerapannya baru sebagian kecil saja.
Saat Perda bernuansa syariah Islam di Bulukumba, Sulsel, pada 2001, misalnya, tingkat kriminalitas turun 85 persen. Di Arab Saudi, negara yang menerapkan hudud dan qishash terbukti juga mampu menekan angka kriminalitas dengan angka yang begitu minim.

3. Secara historis.
Ideologi Islam telah menorehkan tinta emas sejarah peradaban umat manusia ketika diterapkan selama berabad-abad lamanya. Banyak bukti historis menunjukkan kemajuan peradaban Islam mulai dari bidang politik, ekonomi hingga sains dan teknologi. Meski kaum orientalis berusaha menyembunyikannya, kegemilangan peradaban Islam tak mampu ditutupi.
Islam telah mampu mensejahterakan, memberi rasa nyaman dan memberi kebahagiaan bagi umat manusia. Sejahrawan Barat seperti Will Durrant sekalipun tak sanggup menahan tutur-katanya untuk memberikan pujian kekaguman pada peradaban Islam, seperti dia ungkapkan dalam The Story of Civilization.
Bahkan peradaban Islamlah yang memberi sumbangsih besar atas kemajuan barat saat ini. Robert Briffault , dalam The Making of Humanity, menyatakan, “Seluruh segi kemajuan peradaban di Eropa secara pasti dapat ditelusuri akarnya dari peradaban Islam. Peradaban Islamlah yang telah menghidupkan energi yang menggerakkan peradaban modern.”

Pentingnya Negara Khilafah
Karena itu, jika ingin bangkit, negeri ini tidak cukup hanya dengan berganti pemimpin atau pejabatnya, namun diperlukan pula sebuah sistem negara dengan kualitas nomor wahid. Umat pun perlu diarahkan supaya memiliki kesadaran ideologis.
Sistem itu tiada lain adalah sistem Islam, yang mewujud dalam penerapan syariah Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan melalui penegakkan Khilafah Islamiyah. Hanya dengan Khilafahlah, syariah Islam dapat diterapkan secara sempurna.
Sedikitnya ada dua alasan mengapa harus syariah dan khilafah. Pertama: tuntutan akidah kita sebagai seorang Muslim. Allah SWT mencela siapa saja yang menerapkan sistem/aturan/hukum (ideologi) selain hukum Allah SWT (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44, 45, 47).
Kedua: Syariah Islam membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Hanya melalui penegakkan syariah dan Khilafah itulah segala bentuk penjajahan dapat dihapuskan dan negara menjadi mandiri sehingga apa yang dicita-citakan berupa kebangkitan bangsa dapat terwujud. Sungguh, Indonesia dan dunia membutuhkan syariah dan Khilafah untuk kehidupan yang lebih baik. WalLahu a’lam. []

Ali Mustofa Akbar adalah Analis CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst) Desk Sosial-Politik dan Staf Humas HTI Soloraya.

Jadwal Shalat

Subscription

You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.

Most Popular

Data Visitor

Tag Cloud

Label

Recent News

Archives

@ 2013 Wartaideologis,Hak Cipta hanya milik Allah SWT, Mengkopi dan menyebarkan isi web ini sangat dianjurkan.