Ide Khilafah sudah ada Sejak tahun 1924 di Indonesia

Posted by adim_wijaya on Sabtu, 19 Oktober 2013 | 0 komentar | Leave a comment...



Dokumen pertemuan Pertama Kali di Indonesia Untuk Membahas Khilafah


Ditulis oleh: Harun Arrosyid - Minggu, 20 Oktober 2013

Kabar HindiaBendera Islam, pada 30 November 1924 memberitakan sebuah rapat besar yang dihadiri sekitar 3000 orang untuk membahas persoalan khilafah di Cianjur. Sesuatu yang sangat luar biasa, dalam konteks hari ini sekalipun, dimana Cianjur menjadi saksi sebuah pertemuan yang membicarakan khilafah dan dihadiri banyak ulama, aktifis, dan tokoh umat.
Peristiwa penghapusan Turki Usmani oleh Mutafa Kemal yang disusul seruan ulama al-Azhar untuk menghadiri Kongres Kairo yang akan memilih khalifah baru mendapat antusiasme sangat besar dari umat Islam di Indonesia.
Pada 4-5 Oktober 1924, para pemimpin Sarekat Islam, Muhammadiyah dan Al-Irsyad mengadakan sebuah pertemuan di Madrasah Tarbiatoel Aitam Genteng Surabaya. Selain dihadiri oleh para pemimpin nasional dan lokal dari ketiga organisasi tersebut, pertemuan ini juga dihadiri oleh banyak ulama besar, baik dari kalangan orang Arab maupun orang Jawa. Dalam pertemuan ini terjadi diskusi yang panjang tentang khilafah dan seruan ulama al-Azhar tersebut.
Dalam sejarah Indonesia, pertemuan ini menjadi pertemuan khusus membahas khilafah yang pertama kali diadakan di Indonesia. Disepakati dalam pertemuan ini bahwa keberadaan khilafah adalah wajib, dan penting mengirim delegasi Indonesia ke Kongres Kairo. Hasil lain dalam pertemuan ini adalah kesepakatan para ulama dan tokoh pergerakan Islam untuk membentuk Komite Khilafah sebagai wadah bagi mereka dalam memperjuangakan khilafah.
Komite Khilafah bertugas menetapkan mandat yang akan dibawa oleh delegasi Indonesia. Mandat tersebut berisi sebuah konsep khilafah yang akan ditegakan. Oleh karena itu ternyata perjuangan mereka saat itu telah berhasil merumuskan sebuah konsep baru tentang khilafah.
Pada 24-27 Desember 1924 komite yang diketuai Wondo Soedirjo dengan wakil K.H. Abdul Wahab ini mengadakan Kongres Al-Islam Luar Biasa. Kongres yang dihadiri oleh ribuan umat Islam termasuk ulama dan tokoh pergerakan ini menyetujui mandat tersebut. Dengan seiya sekata para peserta kongres menyatakan wajib terlibat dalam perjuangan khilafah.
Selain itu kongres tersebut juga menyepakati untuk mendirikan Komite Khilafah di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu dibeberapa kota di Indonesia didirikan cabang-cabang Komite Khilafah. Jika kita telusuri sejarah lokal tentang Komite Khilafah, barangkali di kota tempat kita tinggal saat ini dapat ditemui jejak-jejak perjuangannya.
Komite cabang yang pernah didirikan antara lain adalah Komite Khilafah Yogyakarta, Komite Khilafah Pekalongan, Komite Khilafah Cirebon, Komite Khilafah Pasuruan, Komite Khilafah Bogor, Komite Khilafah Banjarmasin dan Komite Khilafah Cianjur. Hal ini menjadi bukti bahwa perjuangan khilafah mendapatkan apresiasi yang sangat besar di berbagai tempat di Indonesia.
[sumber: www.bringislam.web.id]

Landasan Syar'i Wajibnya Khilafah

Posted by adim_wijaya on Minggu, 06 Oktober 2013 | 0 komentar | Leave a comment...



KEWAJIBAN MENEGAKKAN KEMBALI KHILAFAH ISLAM



Khilafah Islam adalah kepemimpinan umum (dalam bentuk Negara) bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dan mengemban dakwah ke seluruh dunia. Pemimpin Khilafah disebut Khalifah. Esensi khilafah adalah persatuan ummat Islam dalam bentuk Negara dan penerapan Syariah Islam secara total. Khilafah Islam telah ada sejak berdirinya Negara islam di Madinah yang didirikan oleh Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh para shahabat secara bergantian mulai dari abu bakar ash-shiddiq, umar bin khattab, utsman bin affan, dan ali bin abi tholib yang kemudian mereka dikenal dengan sebutan khulafaur rosyidin dan terus dilanjutkan oleh khalifah berikutnya sampai khilafah terakhir yaitu khilafah turki utsmani yang diruntuhkan pada 3 Maret 1924 oleh orang-orang kafir laknatullah alaih.

Menegakkan khilafah hukumnya wajib.

Dalilnya adalah alqur’an, as-sunnah dan ijma’ shahabat. Dalil al-qur’an, Allah menegaskan di dalam al-qur’an bahwasanya kaum muslimin wajib taat kepada pemimpin yang menjalankan syariat (an-Nisa’:59) dan kewajiban untuk menjalankan syariat Islam secara total (al-Maidah:48,49), konsekuensi dari kewajiban ini adalah kewajiban kaum muslimin mewujudkan pemerintahan islam yaitu khilafah islam sebab ketaatan pada pemimpin dan penerapan syariat secara total hanya terwujud bila ada pemimpin yang menjalankan syariat Islam. 
Dalil As-sunnah, Nabi Muhammad saw bersabda: Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti kematian jahiliyah (HR. Muslim), 
Hadits tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap muslim, yakni adanya Khalifah yang dengan keberadaannya itu terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap muslim. 
Sedangkan dalil berupa ijma’ sahabat, maka para sahabat –ridhwanaLlâh ‘alayhim– telah bersepakat atas keharusan pengangkatan Khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah, lalu Umar bin Khaththab sepeninggal Abu Bakar, dan sepeninggal Umar, Utsman bin Affan. Telah nampak jelas penegasan ijmak sahabat terhadap wajibnya pengangkatan Khalifah dari penundaan pengebumian jenazah Rasulullah saw, lalu mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah (pengganti) Beliau.
   Para ulama sepakat bahwa wajib hukumnya mengangkat seorang khalifah. Hal ini dinyatakan oleh Imam Zakaria An Nawawiy Asy Syafi’iy, Syarah Shahih Muslim, juz 6, hal. 291: ”...mereka bersepakat bahwa wajib atas kaum muslimin mengangkat kholifah, dan kewajiban tersebut ditetapkan secara syar’iy bukan ditetapkan berdasarkan akal…”. 
Imam 'Alauddin al-Kasaniy al-Hanafiy, Bada'iush Shanai' fii Tartibis Syarai', juz 14 hal. 406: “…dan sesungguhnya mengangkat imam ‘adhom (kholifah) adalah fardhu tanpa perbedaan di kalangan ahlil haq…”. 
Al Imam Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah Al Qurthubi al-Malikiy, Al Jaami' li Ahkamil Qur'an, juz 1 hal 264-265: “…ayat ini menjadi dasar kewajiban mengangkat imam dan kholifah, yang ia didengar dan ditaati….”. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Imam Umar bin Ali bin Adil Al Hanbaliy, Tafsirul Lubab fii 'Ulumil Kitab,  juz 1 hal 204.
               Wahai kaum muslimin, sangat jelas bahwa kita telah diwajibkan oleh Allah untuk mengembalikan hukum-hukum Islam dalam realitas kehidupan kita dengan mendirikan kembali khilafah Islam. Khilafah Islam akan menyelesaikan seluruh problem ummat Islam saat ini yang muncul sebagai akibat dari tidak diterapkannya hukum-hukum Islam. Marilah kita menyingsingkan lengan baju dan bergandengan tangan untuk sungguh-sungguh menjalankan kewajiban dari Allah robbul ‘alamin yaitu berjuang menegakkan kembali khilafah Islam yang tegak diatas jalan kenabian. (wallahu a’lam)


Efek Bola Salju Ide Khilafah

Posted by adim_wijaya on Rabu, 22 Mei 2013 | 0 komentar | Leave a comment...

Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah


Konferensi Khilafah Islamiyyah pada tanggal 12 Agustus 2007 dinilai banyak kalangan sebagai sukses besar. Kebanyakan media massa menggambarkannya bahwa Gelora Bung Karno ‘crowded’ oleh 100 ribu peserta. Acara ini merupakan konferensi umat yang datang dari berbagai organisasi Islam. Hizbut Tahrir Indonesia merupakan even organizer-nya.Ditambah sekarang Hizbut Tahrir tahun 2013 ini mengadakan Muktamar Khilafah di 31 Tempat di seluruh Indonesia dengan total peserta kurang lebih 500.000 orang.

Kini isu Khilafah telah menjadi milik banyak kalangan. Respon pun bermunculan. Dalam tulisan ini disajikan komentar beberapa pihak yang negatif terhadap Khilafah. Tujuannya adalah untuk melihat apa alasan keberatan mereka. Alasan penolakan sistem Khilafah ini antara lain:
 
1. Khilafah hanya 30 tahun.
  Sebagian kaum muslim ada yang berpendapat bahwa masa kekhilafahan hanya berumur 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Mereka mengetengahkan hadits-hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan ulama-ulama lainnya. Rasulullah saw bersabda, “Setelah aku, khilafah yang ada pada umatku hanya berumur 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan.”[HR. Imam Ahmad, Tirmidziy, dan Abu Ya’la dengan isnad hasan]”Khilafah itu hanya berumur 30 tahun dan setelah itu adalah raja-raja, sedangkan para khalifah dan raja-raja berjumlah 12.”[HR.. Ibnu Hibban]
  Kata khilafah yang tercantum dalam hadits pertama maknanya adalah khilafah nubuwwah, bukan khilafah secara mutlak. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy berkata, “Yang dimaksud dengan khilafah pada hadits ini adalah khilafah al-Nubuwwah (khilafah yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Mu’awiyyah dan khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. Akan tetapi mereka tetap dinamakan sebagai khalifah.” Pengertian semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud,”Khilafah Nubuwwah itu berumur 30 tahun”[HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no.4646, 4647].
  Ringkasnya, khilafah bukan hanya 30 tahun. Yang hanya 30 tahun itu adalah khilafah ’ala minhajun nubuwwah. Setelah itu, muncul khilafah (bukan ’ala minhajun nubuwwah) berupa mulkan adhud dan mulkan jabbariyan. Setelah itu akan muncul lagi khilafah ’ala minhajun nubuwwah.
 
2. Tidak ada landasan Quraniy/syar’iy.
  Didalam al-Quran banyak sekali kata dan turunan kata terkait khalifah. Diantara ayat yang menunjukkan makna khalifah sebagai penguasa yang menerapkan hukum Allah adalah: “Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan” (TQS. Ash-Shad[38]:26).
  Disamping itu kewajiban mengangkat Kholifah di dalam Al Qur’an antara lain berdasarkankan perintah untuk mentaati pemimpin. Al-Quran di banyak ayat telah mewajibkan kaum muslim untuk mentaati seorang pemimpin (ulil amriy). Allah swt berfirman:
  “Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan ulil amri (pemimpin) diantara kamu…”[Al-Nisaa’:59].
  Ibnu ‘Athiyyah menyatakan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk taat kepada Allah, RasulNya dan para penguasa. Pendapat ini dipegang oleh jumhur para ‘ulama: Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zaid dan lain sebagainya.Yang dimaksud dengan penguasa di sini adalah khalifah atau imam. (Ibnu ‘Athiyyah, al-Muharrir al-Wajiiz, juz 4/hal.158 )
  Ali Ash-Shabuni menyatakan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk mentaati penguasa (khalifah) mukmin yang selalu berpegang teguh kepada syariat Allah swt. Sebab, tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiyat kepada Allah swt. (Ali Ash-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I/285 )
  Meskipun manthuq ayat ini berisikan perintah untuk mentaati pemimpin, namun ayat di atas menyiratkan dengan jelas kewajiban untuk mengangkat seorang pemimpin (khalifah). Pengertian semacam ini bisa dipahami dengan memperhatikan dalalah iltizam yang melekat pada ayat tersebut3. Perintah untuk taat kepada penguasa sekaligus merupakan perintah untuk mengangkat seorang pemimpin. Sebab, Allah swt tidak mungkin memerintahkan untuk mentaati pemimpin sementara itu pemimpinnya tidak ada atau belum diangkat. Atas dasar itu, ayat ini merupakan dalil wajibnya kaum muslim mengangkat seorang pemimpin (khalifah), agar mereka bisa memberikan ketaatan kepada ulil amri. Tanpa mengangkat khalifah (ulil amri) mustahil mereka bisa memberikan ketaatan. (Lihat Taqiyyuddin Al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III/173-176; bandingkan pula dengan Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul ila Tahqiiq al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul; al-Amidiy, Al-Ihkaam fi Ushul al-Ahkaam. )
  Sementara, banyak hadits yang menegaskan makna ini. Bahkan, referensi dari kalangan ulama terkemuka sangat banyak yang menyatakan Khilafah itu wajib. Misalnya, Menurut Syaikh Abu Zahrah, “Jumhur ulama telah bersepakat bahwa wajib ada seorang imam (khalifah) yang menegakkan shalat Jumat, mengatur para jamaah, melaksanakan hudûd, mengumpulkan harta dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin, menjaga perbatasan, menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan hakim-hakim yang diangkatnya, menyatukan kalimat (pendapat) umat, menerapkan hukum-hukum syariah, mempersatukan golongan-golongan yang bercerai-berai, menyelesaikan berbagai problem, dan mewujudkan masyarakat yang utama. (Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88).
  Imam Ibnu Taimiyyah berkata, “Harus dipahami bahwa wilayat al-naas (mengurus urusan masyarakat –tertegaknya Khilafah Islamiyyah) merupakan kewajiban teragung diantara kewajiban-kewajiban agama yang lain, bahkan agama ini tidak akan tegak tanpa adanya khilafah Islamiyyah.”(Imam Ibnu Taimiyyah, al-Siyaasat al-Syar’iyyah. Lihat pada Mauqif Bani al-Marjah, Shahwah al-Rajul al-Maridl, hal. 375) Walhasil, khilafah memiliki argumen syar’iy yang kuat dan mendalam.
 
3. Sejarah Khilafah yang penuh keburukan .
  Harus diakui bahwa ada kejadian dalam sejarah yang memang keliru. Tapi, dengan alasan ada sebagian yang keliru bukanlah alasan untuk menolak khilafah secara keseluruhan. Sebab, masih banyak sisi-sisi lain kekhilafahan yang baik. Sayangnya, ini ditutup-tutupi. Paul Kennedy dalam The Rise and Fall of The Great Powers: Economic Change an Military Conflict from 1500 to 2000, menulis tentang ke-khilafah-an Utsmani dengan: Imperium Utsmani, lebih dari sekadar mesin militer. Dia telah menjadi penakluk elite yang mampu membentuk kesatuan iman, budaya, dan bahasa pada sebuah area lebih luas dari yang dimiliki Imperium Romawi dan untuk jumlah penduduk yang lebih besar.
  Dalam beberapa abad sebelum tahun 1500, dunia Islam telah melampaui Eropa dalam bidang budaya dan teknologi. Kota-kotanya luas, terpelajar, perairannya amat bagus. Beberapa kota di antaranya memiliki universitas dan perpustakaan lengkap dan memiliki masjid-masjid yang indah. Dalam bidang matematika, kastografi, pengobatan, dan aspek lain dari sains dan industri, kaum muslimin selalu ada di depan.
  Sekalipun disana sini ada penyimpangan, namun inti dari Khilafah berupa penerapan syariah dan terjalinnya ukhuwah tetap ada sepanjang masa. Kedaulatan ada di tangan Allah. Menolak kedaulatan (dalam arti yang berhak menghalalkan dan mengharamkan, menetapkan aturan kehidupan) di tangan Allah, berarti menolak Allah sebagai al-Hakim al-Mudabbir. Dan berkali-kali ditegaskan bahwa yang sedang diperjuangkan oleh banyak umat Islam dari berbagai kalangan adalah khilafah ’ala minhajun nubuwwah sebagaimana berita gembira dari Rasulullah SAW.
 
4. Sulit, tidak cocok dengan Indonesia.
  Kalau berbicara sulit, di dunia ini tidak ada yang gampang. Kalau disebut tidak cocok, dalam hal apanya? Indonesia dan umat secara keseluruhan sedang dalam persoalan berat. Bila solusinya bukan syariah dan khilafah, lalu apa? Bila dikatakan Indonesia ini plural, justru ajaran Islam dan sejarahnya menunjukkan bahwa Islam yang membentang mulai Spanyol hingga Asia Tenggara yang pasti sangat plural dapat diatur oleh Islam. Bahkan, di Spanyol selama 800 tahun Islam berkuasa selama itu pula tiga agama Islam, Kristen, dan Yahudi hidup bersama.
  T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam menulis : “ Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil,”.
  Keagungan Islam menjamin kebolehan non muslim beribadah tampak ketika Umar bin Khottob ra memasuki Yerussalem. Ketika ia berada di Gereja Holy Sepulchre, waktu sholat umat Islam pun tiba. Dengan sopan sang uskup menyilakannya sholat di tempat ia berada, tapi Umar dengan sopan pula menolak. Jika ia berdoa dalam gereja, jelasnya, umat Islam akan mengenang kejadian ini dengan mendirikan sebuah mesjid di sana, dan ini berarti mereka akan memusnahkan Holy Sepulchre. TW Arnold dalam The Preaching of Islam menulis : “ Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa , toleransi keagamaan diberikan kepada mereka , dan perlindungan jiwa dan harta mereka dapatkan membuat mereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen”.
  Tulisan Arnold tersebut sekaligus membantah kesalahpahaman yang selama ini terjadi terhadap syariah Islam tentang perlakuan terhadap non muslim di Negara Khilafah. Dikesankan penerapan syariah Islam berarti pembantaian besar-besaran terhadap orang non muslim . Syariah Islam diskriminatif karena akan menjadikan kelompok non muslim menjadi kelompok minoritas yang terpinggirkan. Non Muslim juga akan dipaksa untuk masuk Islam dan mereka tidak dibolehkan untuk beribadah. Gereja, biara, akan dibakar oleh Negara.
  Jaminan keamanan pun diberikan kepada non muslim. Sejarah mencatat, bahwa Kholifah pernah memberikan sertifikat tanah kepada para pengungsi Yahudi yang diusir dari Spanyol setelah runtuhnya pemerintahan Islam di sana. Hingga kini dokomentasinya masih terdapat di Istambul, Turki. Raja Perancis pernah dilindungi oleh Kholifah Sulaiman al Qonuni ketika diancam oleh musuh-musuhnya. Sejarawan Will Durant dalam The Story of Civilization, menggambarkan hal ini dalam tulisannya : “ Para Kholifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Kholifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapapun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setalah masa mereka “
 
5. Adanya resistensi dari masyarakat
  Adanya penolakan terhadap sebuah ide yang dianggap baru dan belum dipahami betul, adalah wajar. Rosulullah saw saja saat menyerukan Islam pertama kali di Mekkah ditolak oleh banyak orang. Bukan hanya ditolak, Rosulullah saw juga mengalami berbagai ujian mulai dari tawaran harta, penyiksaan, sampai propaganda negatif. Karena itu adanya resistensi tidak bisa dijadikan alasan, ini hanya sekedar kekhawatiran. Resistensi umumnya disebabkan karena ketidakpahaman. Hal ini disadari betul. Justru karena itu, yang dilakukan HTI adalah penyadaran. Dan, dengan semakin sadar berbagai pihak terhadap urgensi khilafah ini maka resistensi yang ada akan berangsur hilang.
  Indonesia dan umat Islam umumnya punya masalah besar dalam menghadapi kapitalisme global yang menjajah. Apa yang dapat kita lakukan untuk mengunggulinya? Secara syar’iy dan realitas, Islam memiliki ajaran syariah dan khilafah sebagai solusinya. Faktanya, disamping syar’iy, khilafah merupakan solusi rasional dengan agregat ekonomi, politik dan sosial budaya. Sekarang, apa solusi yang disodorkan oleh pihak yang menolak syariah dan khilafah? Apakah Anda rela umat dibiarkan dijadikan bulan-bulanan, hartanya dirampas negara imperialis, wanitanya diperkosa, nyawanya tak dihargai, asalkan yang penting khilafah ditolak? Kini, kita butuh solusi! Daripada menolak, bukankah akan lebih produktif kalau kita diskusi tentang khilafah sebagai solusi bagi umat manusia, Muslim maupun non Muslim.
 
6. Mengancam keutuhan NKRI.
  Hizbut Tahrir Indonesia dalam berbagai tulisannya di majalah al-Waie, website, dan tulisan beberapa media massa menegaskan bahwa Khilafah adalah untuk Indonesia menjadi lebih baik. Dalam konteks Indonesia, ide khilafah adalah jalan untuk membawa Indonesia ke arah lebih baik. Syariah akan menggantikan sekularisme yang terbukti memurukkan negeri ini. Ide khilafah sebenarnya juga merupakan bentuk perlawanan terhadap penjajahan multidimensi yang kini nyata-nyata mencengkeram negeri ini dalam berbagai aspek. Hanya melalui kekuatan global, penjajahan oleh kekuatan kapitalisme global bisa dihadapi dengan cara yang sama. Karena itu, dakwah penerapan syariah dan khilafah merupakan bentuk kepedulian yang amat nyata dari HTI dan umat Islam terhadap masa depan Indonesia dan upaya menjaga kemerdekaan hakiki negeri ini atas berbagai bentuk penjajahan yang ada.
  HTI telah memperingatkan Pemerintah tentang skenario asing yang melibatkan PBB melalui UNAMET, yang menghendaki Timtim lepas dari Indonesia. Bahkan ketika akhirnya Timtim lepas, HTI pernah menyampaikan kepada media massa bahwa HTI akan mengambil kembali Timtim dan menggabungkannya dengan Indonesia walaupun butuh waktu 25 tahun! Saat pembicaraan MoU Aceh di Helnsinki, tatkala kalangan tentara khawatir dengan hasil Perjanjian Helsinki, HTI-lah yang berteriak lantang agar Aceh tidak lepas dari NKRI dan agar NKRI jangan berada di bawah ketiak pihak asing. HTI pun secara konsisten terus memperingatkan Pemerintah tentang kemungkinan keterlibatan asing dalam percobaan disintegrasi di wilayah Ambon dengan RMS-nya atau Papua dengan OPM-nya. Wajar jika seorang pejabat militer pernah berujar bahwa ternyata HTI lebih ’nasionalis’ daripada organisasi dan partai-partai nasionalis. Sebab, bagi HTI, keutuhan wilayah NKRI itu final, dalam arti, tidak boleh berkurang sejengkal pun! Lagipula disintegrasi NKRI berarti akan semakin menyuburkan perpecahan umat. Bagi HTI, ini jelas kontraproduktif dengan gagasan Khilafah yang justru ingin mewujudkan persatuan umat yang memang dikehendaki syariah (QS Ali Imran [3]: 103).
  Dalam konteks ekonomi, HTI pun telah sejak lama memperingatkan bahaya Kapitalisme global. Jauh sebelum krisis ekonomi menimpa bangsa ini sekitar tahun 1998, Hizbut Tahrir telah mengeluarkan buku tentang bahaya utang luar negeri melalui lembaga internasional seperti IMF. Sebab, bagi HTI, utang luar negeri berbasis bunga (riba), di samping haram dalam pandangan syariah, (QS al-Baqarah [2]: 275), juga merupakan alat penjajahan baru untuk mengeksploitasi negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia. HTI pun telah lama memperingatkan Pemerintah untuk: tidak ‘menjual murah’ BUMN-BUMN atas nama privatisasi yang mengabaikan kepentingan rakyat banyak; tidak memperpanjang kontrak dengan PT Freeport yang telah lama menguras sumberdaya alam secara luar biasa di bumi Papua; mencabut HPH dari sejumlah pengusaha yang juga terbukti merugikan kepentingan publik, di samping mengakibatkan penggundulan hutan yang luar biasa; menyerahkan begitu saja pengelolaan kawasan kaya minyak Blok Cepu kepada ExxonMobile; tidak mengesahkan sejumlah UU bernuansa liberal seperti UU SDA, UU Migas, UU Penanaman Modal dll yang memberikan keleluasan kepada para kapitalis asing untuk menguras sumberdaya alam negeri ini; dll. Bagi HTI, kebijakan-kebijakan Pemerintah yang terkait dengan sumberdaya alam milik publik ini bertentangan syariah Islam, karena Nabi saw. pernah bersabda: Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal: air, hutan dan energi (HR Ibn Majah dan an-Nasa’i). Sesuai dengan sabda Nabi saw. ini, Pendiri Hizbut Tahrir Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1953) memandang, bahwa seluruh sumberdaya alam yang menguasai hajat publik harus dikelola negara yang seluruh hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 213). Aneh, bila sikap menentang ketidakadilan dicurigai membahayakan. []

Profil Amir Hizbut Tahrir Saat Ini

Posted by adim_wijaya on Sabtu, 11 Mei 2013 | 1 komentar | Leave a comment...

Atha Abu Ar-Rasythah, Amir Hizbut Tahrir Saat Ini


Pada tanggal 11 Shafar 1424 H atau 13 April 2003 M, ketua Diwan Mazhalim Hizbut Tahrir mengumumkan pemilihan آlim al-Ushûl (Ahli Ushul Fikih) ‘Atha Abu ar-Rasytah-Abu Yasin sebagai amir Hizbut Tahrir. Melalui kepemimpinannya, beliau adalah seorang yang sangat diharapkan dapat membawa Hizbut Tahrir untuk meraih pertolongan Allah Swt. Hal itu karena beliau memiliki perhatian yang luar biasa terhadap dakwah. Beliau juga melakukan manajemen baik atas aktivitas dakwah dan pemanfaatan potensi para syabab dengan seoptimal mungkin.

Riwayat Hidup
Beliau adalah ‘Atha bin Khalil bin Ahmad bin Abdul Qadir al-Khathib Abu ar-Rasytah. Menurut informasi yang paling kuat, beliau dilahirkan pada tahun 1362 H atau 1943 M. Beliau berasal dari keluarga dengan tingkat keberagamaan seperti masyarakat umum. Beliau dilahirkan di kampung kecil Ra’na, termasuk wilayah Provinsi al-Khalil di negeri Palestina. Ketika masih kecil, beliau menyaksikan dan merasakan bencana atas Palestina dan pencaplokan Yahudi atas Palestina pada tahun 1948 M, dengan dukungan Inggris dan pengkhinatan para penguasa Arab. Kemudian beliau dan keluarganya berpindah ke kamp para pengungsi di dekat al-Khalil.

Beliau menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di kamp pengungsian. Lalu beliau menyelesaikan pendidikan SMU dan memperoleh ijazah Tsanawiyah al-Ula (menurut jenjang di Yordania) dari Madrasah al-Husain bin Ali ats-Tsanawiyah di al-Khalil pada tahun 1959 M. Kemudian beliau memperoleh ijazah ats-Tsanawiyah al-Amah (menurut panduan sistem pendidikan Mesir) pada tahun 1960 di Madrasah al-Ibrahimiyah di al-Quds asy-Syarif. Setelah itu, beliau bergabung dengan Universitas Kairo Fakultas Teknik pada tahun pelajaran 1960-1961 M. Beliau memperoleh ijazah insinyur dalam bidang teknik sipil dari Universitas Kairo pada tahun 1966 M.Setelah lulus dari Kairo, beliau bekerja sebagai insinyur di beberapa negara Arab. Beliau memiliki karya dalam bidang teknik sipil, yaitu Al-Wasîth fî Hisâb al-Kamiyât wa Murâqabah al-Mabânî wa ath-Thuruq (Metode Penghitungan Kuantitatif dan Monitoring Bangunan dan Jalan).

Beliau bergabung ke dalam Hizbut Tahrir semasa pendidikan menengah sekitar pertengahan tahun lima puluhan. Dalam perjuangan di jalan Allah, beliau pernah dipenjara beberapa kali di penjara-penjara para penguasa zalim. Beliau terus menjadi pengemban dakwah dalam barisan Hizbut Tahrir dalam seluruh tingkatan organisasi dan administrasi: sebagai dâris, anggota, musyrif, nâqib mahaliyah, anggota wilâyah, mu’tamad, juru bicara resmi, dan anggota maktab al-amir.Sejak 11 Shafar 1424 H atau 13 April 2003 M, atas izin Allah, beliau terpilih untuk memikul tampuk kepemimpinan Hizbut Tahrir. Beliau senantiasa memohon kepada Allah agar memberikan pertolongan kepadanya untuk mengemban amanah besar tersebut.
Beberapa karyanya dalam bidang keislaman adalah sebagai berikut:
1. Tafsir surah al-Baqarah dengan judul, At-Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr: Sûrah al-Baqarah (Pokok-Pokok Tafsir Praktis–Surat al-Baqarah.
2. Kajian beliau dalam bidang Ushul Fikih, yaitu Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl (Cara Mudah untuk Menguasai Ushul Fikih).
3. Sejumlah boklet:
a. Al-Azmât al-Iqtishâdiyah: Wâqi‘uhâ wa Mu‘âlajâtuhâ min Wijhah Nazhari al-Islâm (Krisis Ekonomi: Realita dan Solusinya Menurut Pandangan Islam).b. Al-Ghazwah ash-Shalîbiyah al-Jadîdah fî al-Jazîrah wa al-Khalîj (Perang Salib Baru di Jazirah Arab dan Teluk).c. Siyâsah at-Tashnî’ wa Binâ’ ad-Dawlah Shinâ’iyan (Politik Industrialisasi dan Pembangunan Negara Industri).Hizbut Tahrir pada masanya hingga sekarang telah mengeluarkan sejumlah buku, antara lain:
1. Min Muqâwimât an-Nafsiyah al-Islâmiyah (Pilar-Pilar Pengokoh Nafsiyah Islamiyah).2. Qadhâyâ Siyâsiyah Bilâd al-Muslimîn al-Muhtallah (Masalah-Masalah Politik–Negeri-Negeri Kaum Muslim yang Terjajah).3. Revisi dan perluasan atas buku Mafâhîm Siyâsiyah li Hizb at-Tahrîr (Konsepsi-Konsepsi Politik Hizbut Tahrir).4. Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah fî al-Hukm wa al-Idârah (Struktur Negara Khilafah–Pemerintahan dan Administrasi)5. Revisi dan penyempurnaan atas Masyrû’ ad-Dustûr Dawlah al-Khilâfah (Rancangan Konstitusi Daulah al-Khilafah); dikeluarkan pada tahun 2006.Beliau senantiasa memohon kepada Allah Swt. pertolongan dan bantuan untuk melaksanakan amanah dakwah menurut arahan yang dicintai oleh-Nya dan Rasul-Nya saw. Beliau juga senantiasa memohon kepada Allah Swt. agar membukakan melalui kedua tangannya jalan berdirinya Daulah Khilafah Rasyidah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Memenuhi Doa.

Di antara aktivitas brilian dan sangat menarik perhatian pada masanya adalah, bahwa Hizb pada tanggal 28 Rajab 1426 H atau 2 September 2005 M menyampaikan seruan kepada kaum Muslim berkaitan dengan aktivitas untuk mengingatkan bencana besar berupa hancurnya Khilafah 84 tahun sebelum seruan tersebut dikumandangkan. Hizbut Tahrir telah mengumandangkan seruan itu kepada kaum Muslim setelah shalat Jumat pada hari itu dimulai dari Indonesia dengan berbagai kotanya di sebelah timur hingga Maroko di tepian lautan Atlantik di sebelah barat. Seruan itu telah memberikan pengaruh yang sangat baik. Demikian pula sejumlah aktivitas Hizb dalam menggemakan seruan kebenaran di berbagai konferensi, di berbagai medan aktivitasnya dan berbagai forum yang diselenggarakannya.

Dalam tiga tahun masa kepemimpinannya, Hizb sekarang telah dipenuhi dengan kebaikan.
Kami memohon kepada Allah Swt. agar semakin memperluas dan menambah kebaikan itu, sebagaimana berita gembira pertolongan dan kemenangan telah mulai bergema atas seizin Allah Swt. kepada Hizb bersama amir Hizb saat ini. Hal itu semakin membentangkan harapan akan terealisasinya masa ini sebagai masa terealisasinya pertolongan dan kemenangan atas izin Allah Swt.

Di antara hal yang tampak menonjol dalam diri amir Hizb sekarang adalah kewaraannya dan kuatnya beliau berpegang pada syariah; juga keteguhan dan keilmuannya. Beliau telah mengambil manfaat besar dari berbagai posisi penanggung jawab berbeda yang pernah beliau emban dalam menejemen aktivitas Hizb, khususnya posisi sebagai juru bicara resmi, muktamad, dan anggota maktab amir terdahulu. Hal itu menjadikannya dapat memimpin Hizb. Beliau betul-betul mengetahui tugas, monitoring dan aktivitas yang dituntut setiap posisi penanggung jawab. Oleh karena itu, para syabab Hizb seakan dapat melihat amir mereka ada bersama mereka, memimpin mereka hingga dalam masalah rinci. Hal ini menjadikannya dapat memanfaatkan kemampuan para syabab dengan pemanfaatan paling optimal.
****
Demikianlah, dari Masjid al-Aqsha yang diberkahi, telah diumumkan bertolaknya aktivitas Hizbut Tahrir pada awal tahun 50-an abad yang lalu. Hizbut Tahrir telah menggariskan target utama, yakni mendirikan Khilafah Rasyidah. Al-’Alim al-‘’Allâmah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullâh terus memegang tampuk kepemimpinan Hizb hingga ketika beliau wafat setelah sekitar 25 tahun kepemimpinan beliau atas Hizb.

Setelah itu al-’Alim al-Kabîr Syaikh Abdul Qadim Zallum memegang kepemimpinan Hizb sejak tahun 1977 M. Aktivitas Hizb pada masanya menjadi besar karena bertambah banyaknya jumlah anggota Hizb. Tangan Hizb juga meluas mencapai banyak negara di dunia. Hizb berhasil mengorganisasi dan menghimpun ribuan syabab Muslim. Syaikh Abdul Qadim Zallum rahimahullâh wafat dalam usia lebih dari 80 tahun setelah beliau memegang tampuk kepemimpinan Hizb sekitar 25 tahun.
Setelah beliau, sejak tahun 2003 M kepemimpinan Hizb dipegang oleh salah seorang ulama Hizb yang paling menonjol, seorang ahli ushul fikih, yaitu ‘Atha Abu ar-Rasytah, untuk membawa Hizb bertolak dengan kuat, beraktivitas untuk memetik buah dari tanaman yang telah ditanam, dipelihara dan dibesarkan pada masa dua orang syaikh sebelumnya. Alangkah baiknya apa yang ditambahkan beliau terhadap tanaman yang telah tumbuh dengan baik setelah kepemimpinan dua orang syaikh rahima-humâllâh.

Ungkapan paling indah yang bisa dikatakan tentang kepemimpinan ketiga amir Hizb adalah ungkapan yang sangat baik yang diungkapan oleh salah seorang syabab Hizb: Mereka adalah tiga orang amir. Di tangan mereka Allah Swt. telah dan akan menyempurnakan tiga perkara: tiga orang amir yang menyempurnakan tiga periode:

Periode pendirian dan pembentukan kelompok politik.
Periode aktivasi dan pengumuman.
Periode meraih kemenangan dan dengan izin Allah Swt. pertolongan dan kemenangan akan terealisasi.

Aamiin ya Mujib.

Dalil Wajibnya Khilafah

Posted by adim_wijaya on Sabtu, 12 Januari 2013 | 0 komentar | Leave a comment...

Kewajiban Khilafah, Landasan Teologisnya Rapuh ?

Khilafah

Dalam debat di Today’s Dialogue Metro TV, salah satu pembicara yang dikenal dari kelompok liberal dengan arogan mengatakan bahwa dasar teologis kewajiban khilafah rapuh. Pernyataan seperti ini bisa dimengerti karena muncul dari seorang yang selama ini dikenal alergi dan getol menyerang syariah Islam.
Sementara itu para ulama yang diakui dan terpandang dalam Islam dalam berbagai kitab mereka justru dengan tegas menyatakan kewajiban penegakan Khilafah ini. Wajibnya khilafah bukanlah pendapat Hizbut Tahrir saja, atau Syekh Taqiyuddin an Nabhani saja. Jadi pandangan Khilafah tidak wajib, tidak punya landasan teologis justru pandangan aneh dan asing.
Perlu dicatat disamping menggunakan istilah Khilafah, para ulama juga menggunakan istilah Imam atau Imamah yang maknanya adalah sama. Pendapat Imam Ar-Razi mengenai istilah Imamah dan Khilafah dalam kitab Mukhtar Ash-Shihah hal. 186 :
الخلافة أو الإمامة العظمى ، أو إمارة المؤمنين كلها يؤدي معنى واحداً ، وتدل على وظيفة واحدة و هي السلطة العيا للمسلمين
“Khilafah atau Imamah ‘Uzhma, atau Imaratul Mukminin semuanya memberikan makna yang satu [sama], dan menunjukkan tugas yang satu [sama], yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslimin.” (Lihat Muslim Al-Yusuf, Daulah Al-Khilafah Ar-Rasyidah wa Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah, hal. 23; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 8/270).
Pendapat serupa dari Imam Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah hal. 190 :
وإذ قد بينا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام
“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini [khalifah] dan bahwa ia adalah pengganti dari Pemilik Syariah [Rasulullah SAW] dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. [Kedudukan ini] dinamakan Khilafah dan Imamah, dan orang yang melaksanakannya [dinamakan] khalifah dan imam.” (Lihat Ad-Dumaiji, Al-Imamah Al-‘Uzhma ‘Inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah, hal. 34).
Berikut ini kami kutipkan beberapa pendapat ulama tentang wajibnya Khilafah :
Imam an Nawawi dalam Syarh Shohih muslim menulis :
أَجمعوا عَلَى اَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ نَصْب خَلِيْفَة.
Mereka (para Imam Madzhab) sepakat wajib bagi kaum muslimin mengangkat Kholifah
Imam al Mawardi mengatakan :
قال الإمام الماوردي في الأحكام السلطانية ص 5: عقد الامامة لمن يقومُ بها في الأمة واجب بالاجماع
Mengangkat Imam (Kholifah) bagi yang menegakkanya ditengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan ijma’
Al-imam Al-qurthubi ketika menafsirkan ayat 30 dari surah Al-baqarah:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Menulis :
… هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم (1) حيث كان عن الشريعة أصم، وكذلك كل من قال بقوله واتبعه على رأيه ومذهبه،
…ayat ini pokok (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham[1], yang menjadi syariat Asham, dan begitu pula setiap orang yang berkata dengan perkataannya serta orang yang mengikuti pendapat dan madzhabnya
[1] Al-asham adalah salah satu tokoh senior Mu’tazilah, nama lengkapnya adalah Abu Bakar Al-asham
Adapun tentang kewajiban ditengah kaum muslimin terdapat satu Kholifah ditegaskan juga oleh para ulama antara lain :
ونعيد هنا ما قرره كتاب (الفقه على المذاهب الأربعة) 5/416: (اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على أن الإمامة فرض، وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف، المظلومين من الظالمين، وعلى أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان، لا متفقان ولا مفترقان).
Penulis buku الفقه على المذاهب الأربعة) )mengatakan : telah sepakat para Imam Madzhab semoga Allah merahmati mereka tentang kewajiban imamah (khilafah)…dan tidak boleh bagi kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia terdapat dua imam..
وقال النووي في شرح مسلم ج 12/232: (واتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقَدَ لخليفتين في عصر واحد سواء اتسعت دار الإسلام أم لا)
Imam An Nawawi dalam syarh shohih muslim mengatakan :
Telah sepakat para ‘ulama bahwa tidak boleh diangkat dua orang kholifah dalam waktu yang sama , sama saja apakah Darul Islam itu luas atau tidak
Kutipan diatas hanya sebagian saja dari pendapat ulama yang mereka gali berdasarkan al Qur’an, As Sunnah serta ijma’ sahabat.

Jadwal Shalat

Subscription

You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.

Most Popular

Data Visitor

Tag Cloud

Label

Recent News

Archives

@ 2013 Wartaideologis,Hak Cipta hanya milik Allah SWT, Mengkopi dan menyebarkan isi web ini sangat dianjurkan.