Soal Jawab Bersama Amir Hizbut-Tahrir
Posted by adim_wijaya on Rabu, 16 April 2014 | 0 komentar
Hukum Bekerja dengan Penguasa sebagai Polisi dan Lainnya
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa
rahmatullah wa barakatuhu.
Saya punya pertanyaan akhi.
Saya tinggal di kota al-Khalil (Hebron) dan semua orang tahu bahwa kita
mendapat cobaan pada Otoritas ini. Otoritas dhirar dan faktanya dikenal luas …
Pertanyaan saya ada dua:
Pertama, apakah semua orang
yang berafiliasi kepada dinas-dinas Otoritas itu berdosa, yakni tidak boleh,
termasuk yang menjadi polisi lalu lintas.
Kedua, apa hukum orang yang
bekerja pada Otoritas (di kantor-kantor Otoritas) sebagai tukang, seperti
tukang bangunan, membersihkan lantai, dan sebagainya …
Wassalamu ‘alaikum wa
rahmatullah wa barakatuhu.
Jawab:
Wa ‘alaikum as-salam wa
rahmatullah wa barakatuhu.
1. Berkaitan dengan masalah
bekerja sebagai polisi pada Otoritas …
-
Abu Ya’la telah mengeluarkan di Musnad-nya, dan Ibn Hibban
di Shahîh-nya, dan lafazh menurut Abu Ya’la: dari Abu Sa’id dan Abu
Hurairah, keduanya berkata: Rasulullah saw bersabda:
«لَيَأْتِيَنَّ
عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَكُونُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ سُفَهَاءُ يُقَدِّمُونَ
شِرَارَ النَّاسِ، وَيَظْهَرُونَ بِخِيَارِهِمْ، وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ
مَوَاقِيتِهَا، فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ، فَلَا يَكُونَنَّ عَرِيفًا وَلَا
شُرْطِيًّا وَلَا جَابِيًا وَلَا خَازِنًا»
Sungguh akan datang pada manusia
zaman-zaman di mana para pemimpin bodoh (umarâ’ sufaha’) memerintah di tengah
kalian. Mereka lebih mengedepankan orang-orang jahat dan memunggungi
orang-orang baik mereka. Mereka mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya. Maka
siapa saja dari kalian yang mendapati hal itu, janganlah dia menjadi penasihat,
polisi, pemungut harta, dan penyimpan harta
Hadits ini, Rasul saw
melarang empat posisi itu di bawah pemerintahan para pemimpin bodoh (umarâ’
sufahâ’) secara mutlak.
-
Akan tetapi ath-Thabarani telah mengeluarkan di Mu’jam
ash-Shaghîr dan Mu’jam al-Awsath dari Abu Hurairah berikut ini:
«فَمَنْ
أَدْرَكَ مِنْكُمْ ذَلِكَ الزَّمَانَ فَلَا يَكُونَنَّ لَهُمْ جَابِيًا، وَلَا
عَرِيفًا، وَلَا شُرْطِيًّا»
Maka siapa saja dari kalian
yang mendapati zaman itu, janganlah dia menjadi untuk mereka sebagai pemungut
harta, jangan jadi penasihat, jangan pula jadi polisi.
Jadi Rasulullah
bersabda falâ yakunanna lahum –jangan menjadi untuk mereka …-.
Artinya, larangan tersebut dibatasi (muqayyad) sebab
huruf al-lâm adalah untuk menunjukkan kekhususan (li al-ikhtishâsh).
Dan ini berarti bahwa larangan di dalam hadits kedua itu berkaitan dengan
bekerja untuk para penguasa itu semisal penjaga khusus untuk mereka,
direktorat-direktorat keamanan yang khusus untuk melindungi penguasa. Demikian
juga penyimpan harta mereka dan semacam itu, dalam bentuk direktorat-direktorat
keamanan yang khusus dengan para penguasa itu …
Dan karena kaedah ushul
menyatakan untuk membawa nas mutlak kepada nas muqayyad, maka larangan tersebut
berkaitan dengan bekerja di dinas polisi khusus yang menjaga para penguasa dan
keamanan mereka … seperti pengawal pribadi kepala Otoritas dan para pembatunya,
penyimpan harta mereka, polisi keamanan negara dan semacamnya.
Sedangkan dinas-dinas polisi
biasa lainnya, maka boleh. Dan tentu saja kebolehan itu bukan berarti (boleh)
menzalimi manusia atau memakan hak-hak mereka, akan tetapi mencari kebenaran
dalam bekerja. Dan ini bukan hanya di dinas polisi akan tetapi berlaku pada
semua direktorat … Karena itu, menjadi polisi lalu lintas dan semisalnya adalah
boleh.
2. Sedangkan
pekerjan-pekerjaan lainnya seperti menjadi pekerja pada mereka dalam
pembangunan, kebersihan lantai, dan sebagainya, maka hukumnya boleh. Sebab,
akad ijarah boleh dilakukan dengan muslim dan non muslim dalam
pekerjaan-pekerjaan yang mubah kecuali dalam kondisi perang riil. Untuk kondisi
itu ada hukum-hukum syara’nya secara khusus. Ibn Majah telah mengeluarkan dari
Ibn Abbas ia berkata:
«أَصَابَ
نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَصَاصَةٌ فَبَلَغَ ذَلِكَ
عَلِيًّا فَخَرَجَ يَلْتَمِسُ عَمَلًا يُصِيبُ فِيهِ شَيْئًا لِيُقِيتَ بِهِ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَى بُسْتَانًا لِرَجُلٍ
مِنْ الْيَهُودِ فَاسْتَقَى لَهُ سَبْعَةَ عَشَرَ دَلْوًا كُلُّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ
فَخَيَّرَهُ الْيَهُودِيُّ مِنْ تَمْرِهِ سَبْعَ عَشَرَةَ عَجْوَةً فَجَاءَ بِهَا
إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
Kesusahan menimpa Nabi saw
lalu hal itu sampai kepada Ali, maka ia pun keluar mencari pekerjaan agar bisa
mendapatkan sesuatu untuk makan Rasulullah. Ali mendatangi satu kebun milik
seorang Yahudi dan ia bekerja mengairi kebun itu sebanyak 17 timba dengan
imbalan satu butir kurma tiap timba, lalu orang Yahudi itu memilihkan 17 butir
kurma Ajwa dan Ali bawa kurma itu kepada Rasululla saw
AT-Tirmidzi juga mengeluarkan
yang semisalnya. Ini adalah dalil bolehnya ijarah (kontrak kerja dalam
pekerjaan-pekerjaan mubah dengan muslim maupun non muslim. Selama ijarah itu
boleh dilakukan dengan non muslim, maka ijarah (bekerja) kepada Otoritas
(penguasa) dalam pekerjaan-pekerjaan mubah hukumnya juga mubah.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu
ar-Rasytah
29 Rajab 1434
08 Juni 2013
Sumber :
(Rangkaian Jawaban asy-Syaikh
al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai
Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)
0 komentar for "Soal Jawab Bersama Amir Hizbut-Tahrir"
Leave a reply