Landasan Syar'i Wajibnya Khilafah

Posted by adim_wijaya on Minggu, 06 Oktober 2013 | 0 komentar




KEWAJIBAN MENEGAKKAN KEMBALI KHILAFAH ISLAM



Khilafah Islam adalah kepemimpinan umum (dalam bentuk Negara) bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dan mengemban dakwah ke seluruh dunia. Pemimpin Khilafah disebut Khalifah. Esensi khilafah adalah persatuan ummat Islam dalam bentuk Negara dan penerapan Syariah Islam secara total. Khilafah Islam telah ada sejak berdirinya Negara islam di Madinah yang didirikan oleh Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh para shahabat secara bergantian mulai dari abu bakar ash-shiddiq, umar bin khattab, utsman bin affan, dan ali bin abi tholib yang kemudian mereka dikenal dengan sebutan khulafaur rosyidin dan terus dilanjutkan oleh khalifah berikutnya sampai khilafah terakhir yaitu khilafah turki utsmani yang diruntuhkan pada 3 Maret 1924 oleh orang-orang kafir laknatullah alaih.

Menegakkan khilafah hukumnya wajib.

Dalilnya adalah alqur’an, as-sunnah dan ijma’ shahabat. Dalil al-qur’an, Allah menegaskan di dalam al-qur’an bahwasanya kaum muslimin wajib taat kepada pemimpin yang menjalankan syariat (an-Nisa’:59) dan kewajiban untuk menjalankan syariat Islam secara total (al-Maidah:48,49), konsekuensi dari kewajiban ini adalah kewajiban kaum muslimin mewujudkan pemerintahan islam yaitu khilafah islam sebab ketaatan pada pemimpin dan penerapan syariat secara total hanya terwujud bila ada pemimpin yang menjalankan syariat Islam. 
Dalil As-sunnahNabi Muhammad saw bersabda: Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti kematian jahiliyah (HR. Muslim), 
Hadits tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap muslim, yakni adanya Khalifah yang dengan keberadaannya itu terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap muslim. 
Sedangkan dalil berupa ijma’ sahabat, maka para sahabat –ridhwanaLlâh ‘alayhim– telah bersepakat atas keharusan pengangkatan Khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah, lalu Umar bin Khaththab sepeninggal Abu Bakar, dan sepeninggal Umar, Utsman bin Affan. Telah nampak jelas penegasan ijmak sahabat terhadap wajibnya pengangkatan Khalifah dari penundaan pengebumian jenazah Rasulullah saw, lalu mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah (pengganti) Beliau.
   Para ulama sepakat bahwa wajib hukumnya mengangkat seorang khalifah. Hal ini dinyatakan oleh Imam Zakaria An Nawawiy Asy Syafi’iy, Syarah Shahih Muslim, juz 6, hal. 291: ”...mereka bersepakat bahwa wajib atas kaum muslimin mengangkat kholifah, dan kewajiban tersebut ditetapkan secara syar’iy bukan ditetapkan berdasarkan akal…”
Imam 'Alauddin al-Kasaniy al-Hanafiy, Bada'iush Shanai' fii Tartibis Syarai', juz 14 hal. 406: “…dan sesungguhnya mengangkat imam ‘adhom (kholifah) adalah fardhu tanpa perbedaan di kalangan ahlil haq…”
Al Imam Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah Al Qurthubi al-Malikiy, Al Jaami' li Ahkamil Qur'an, juz 1 hal 264-265: “…ayat ini menjadi dasar kewajiban mengangkat imam dan kholifah, yang ia didengar dan ditaati….”. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Imam Umar bin Ali bin Adil Al Hanbaliy, Tafsirul Lubab fii 'Ulumil Kitab,  juz 1 hal 204.
               Wahai kaum muslimin, sangat jelas bahwa kita telah diwajibkan oleh Allah untuk mengembalikan hukum-hukum Islam dalam realitas kehidupan kita dengan mendirikan kembali khilafah Islam. Khilafah Islam akan menyelesaikan seluruh problem ummat Islam saat ini yang muncul sebagai akibat dari tidak diterapkannya hukum-hukum Islam. Marilah kita menyingsingkan lengan baju dan bergandengan tangan untuk sungguh-sungguh menjalankan kewajiban dari Allah robbul ‘alamin yaitu berjuang menegakkan kembali khilafah Islam yang tegak diatas jalan kenabian. (wallahu a’lam)


Share this on :

0 komentar for "Landasan Syar'i Wajibnya Khilafah"

Leave a reply

Jadwal Shalat

Subscription

You can subscribe by e-mail to receive news updates and breaking stories.

Most Popular

Data Visitor

  • Atha Abu Ar-Rasythah, Amir Hizbut Tahrir Saat Ini Pada tanggal 11 Shafar 1424 H atau 13 April 2003 M, ketua Diwan Mazhalim Hizbut Tahr...
  • Hizbut-tahrir yang didirikan oleh Syakh Taqiyuddin Annabhani mempunyai beberapa kitab Mutabanat yang dikaji oleh para syabab. Bagi yang i...
  • Hukum Bekerja dengan Penguasa sebagai Polisi dan Lainnya Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Saya punya p...
  • KEWAJIBAN MENEGAKKAN KEMBALI KHILAFAH ISLAM Khilafah Islam adalah kepemimpinan umum (dalam bentuk Negara) bagi seluruh kaum mu...
  • Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!   HTI Press. ...
  • Mewaspadai Dosa Riba Muslim manapun sejatinya tahu, zina adalah salah satu dosa besar. Allah SWT menyebut zina sebagai kekejian (fâhisya...
  • Hukum Menghina Nabi SAW, Serta Sanksi dan Tindakan Khilafah Oleh: Hafidz Abdurrahman Penghinaan kepada Nabi terus dipertontonkan ...
  • Rahasia Hajar Aswad Hajar Aswad adalah “batu hitam” yang terletak di sudut sebelah Tenggara Ka’bah, yaitu sudut darimana Tawaf dimu...
  • Kitab Ahbabullah ( Kekasih-kekasih Allah). Penulis : Syakh Thalib ‘AwadaLlâh ( Syabab Senior) Buku ini berisi kisah-kisah para pe...
  • Demokrasi Ciptakan Pemerintah Sableng 212  Demokrasi terbukti hanya menciptakan pemerintahan sableng 212. “Artinya, dua tahun pertam...

Tag Cloud

Label

Recent News

Archives

@ 2013 Wartaideologis,Hak Cipta hanya milik Allah SWT, Mengkopi dan menyebarkan isi web ini sangat dianjurkan.