Landasan Syar'i Wajibnya Khilafah
Posted by adim_wijaya on Minggu, 06 Oktober 2013 | 0 komentar
KEWAJIBAN MENEGAKKAN KEMBALI KHILAFAH ISLAM
Khilafah Islam adalah kepemimpinan umum (dalam
bentuk Negara) bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk menerapkan
hukum-hukum Islam secara menyeluruh dan mengemban dakwah ke seluruh dunia.
Pemimpin Khilafah disebut Khalifah. Esensi khilafah adalah persatuan
ummat Islam dalam bentuk Negara dan penerapan Syariah Islam secara total. Khilafah
Islam telah ada sejak berdirinya Negara islam di Madinah yang didirikan oleh
Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh para shahabat secara bergantian mulai dari
abu bakar ash-shiddiq, umar bin khattab, utsman bin affan, dan ali bin abi
tholib yang kemudian mereka dikenal dengan sebutan khulafaur rosyidin dan terus
dilanjutkan oleh khalifah berikutnya sampai khilafah terakhir yaitu khilafah
turki utsmani yang diruntuhkan pada 3 Maret 1924 oleh orang-orang kafir
laknatullah alaih.
Menegakkan khilafah hukumnya wajib.
Dalilnya adalah alqur’an, as-sunnah dan ijma’
shahabat. Dalil al-qur’an, Allah menegaskan di dalam al-qur’an bahwasanya kaum
muslimin wajib taat kepada pemimpin yang menjalankan syariat (an-Nisa’:59) dan
kewajiban untuk menjalankan syariat Islam secara total (al-Maidah:48,49),
konsekuensi dari kewajiban ini adalah kewajiban kaum muslimin mewujudkan
pemerintahan islam yaitu khilafah islam sebab ketaatan pada pemimpin dan
penerapan syariat secara total hanya terwujud bila ada pemimpin yang
menjalankan syariat Islam.
Dalil As-sunnah, Nabi Muhammad saw
bersabda: Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan
menjumpai Allah pada hari kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa
saja yang mati sedang di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti
kematian jahiliyah (HR. Muslim),
Hadits tersebut mewajibkan adanya baiat di atas
pundak setiap muslim, yakni adanya Khalifah yang dengan keberadaannya itu
terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap muslim.
Sedangkan dalil berupa ijma’ sahabat,
maka para sahabat –ridhwanaLlâh ‘alayhim– telah bersepakat atas
keharusan pengangkatan Khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw setelah Beliau
wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah,
lalu Umar bin Khaththab sepeninggal Abu Bakar, dan sepeninggal Umar, Utsman bin
Affan. Telah nampak jelas penegasan ijmak sahabat terhadap wajibnya
pengangkatan Khalifah dari penundaan pengebumian jenazah Rasulullah
saw, lalu mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat Khalifah (pengganti)
Beliau.
Para
ulama sepakat bahwa wajib hukumnya mengangkat seorang khalifah. Hal ini
dinyatakan oleh Imam Zakaria An Nawawiy Asy Syafi’iy, Syarah
Shahih Muslim, juz 6, hal. 291: ”...mereka
bersepakat bahwa wajib atas kaum muslimin mengangkat kholifah, dan kewajiban
tersebut ditetapkan secara syar’iy bukan ditetapkan berdasarkan akal…”.
Imam 'Alauddin al-Kasaniy
al-Hanafiy, Bada'iush Shanai' fii Tartibis Syarai', juz 14 hal. 406: “…dan
sesungguhnya mengangkat imam ‘adhom (kholifah) adalah fardhu tanpa perbedaan di
kalangan ahlil haq…”.
Al Imam Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah
Al Qurthubi al-Malikiy, Al Jaami' li Ahkamil Qur'an, juz 1 hal
264-265: “…ayat ini menjadi dasar kewajiban mengangkat imam dan
kholifah, yang ia didengar dan ditaati….”. Hal yang sama juga
dinyatakan oleh Imam Umar bin Ali bin Adil Al Hanbaliy, Tafsirul Lubab
fii 'Ulumil Kitab, juz 1 hal 204.
Wahai kaum muslimin, sangat jelas bahwa kita telah diwajibkan oleh
Allah untuk mengembalikan hukum-hukum Islam dalam realitas kehidupan kita
dengan mendirikan kembali khilafah Islam. Khilafah Islam akan menyelesaikan
seluruh problem ummat Islam saat ini yang muncul sebagai akibat dari tidak
diterapkannya hukum-hukum Islam. Marilah kita menyingsingkan lengan baju dan
bergandengan tangan untuk sungguh-sungguh menjalankan kewajiban dari Allah
robbul ‘alamin yaitu berjuang menegakkan kembali khilafah Islam yang tegak
diatas jalan kenabian. (wallahu a’lam)
0 komentar for "Landasan Syar'i Wajibnya Khilafah"
Leave a reply